Skema 10 Tahun Jadi Penahan, Bank Tanah Cegah Lahan Reforma Agraria Lepas ke Perusahaan

Author: Cung Media

Bank Tanah menyiapkan skema hak berjangka di atas HPL untuk menahan lahan reforma agraria agar tidak mudah berpindah tangan ke perusahaan. Pola ini memberi penerima manfaat waktu sekitar 10 tahun untuk mengelola tanah sebelum hak atas lahan bisa ditingkatkan menjadi hak milik.

Skema itu dirancang agar reforma agraria tidak berhenti pada pembagian tanah. Tujuannya juga menjaga lahan tetap menjadi sumber penghidupan masyarakat yang menerimanya.

Hak Pakai Lebih Dulu, Hak Milik Setelah Produktif

Muji Martopo, Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, menilai pemberian hak milik secara langsung menyimpan risiko. Tanah bisa dijual kembali karena tekanan ekonomi atau karena tawaran dari perusahaan.

Dalam penjelasan yang dikutip mediaindonesia.com, Muji menegaskan bahwa tujuan reforma agraria adalah mencegah kesenjangan antara dunia usaha dan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa lahan yang sudah berstatus hak milik tetap bisa lepas ketika ada kegiatan usaha yang masuk dan menawarkan penguasaan baru.

Skema Jangka Waktu Tujuan Hasil Akhir
Hak berjangka di atas HPL Sekitar 10 tahun Melindungi lahan dari pengambilalihan dan mendorong pengelolaan produktif Hak bisa ditingkatkan menjadi hak milik jika terbukti berkelanjutan

Fokus pada Subjek yang Memenuhi Kriteria

Reforma agraria di atas HPL Bank Tanah akan menyasar petani kecil, nelayan kecil, petambak garam kecil, dan kelompok masyarakat lain yang memenuhi kriteria subjek reforma agraria. Selama masa pengelolaan, Bank Tanah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan kepada penerima manfaat.

Muji mengatakan masa pengelolaan itu harus dibarengi program pemberdayaan agar masyarakat mampu mengembangkan kegiatan ekonomi dari tanah yang diberikan. Dengan begitu, penerima manfaat diharapkan memiliki alasan yang lebih kuat untuk mempertahankan lahan dibanding menjualnya kepada perusahaan.

Ia menilai masyarakat yang sudah memperoleh penghasilan berkelanjutan dari tanah tersebut akan lebih mandiri. Kondisi itu, menurut dia, bisa menutup ruang bagi perusahaan yang mencoba mengiming-imingi subjek reforma agraria agar melepas tanahnya.

Bank Tanah menyebut saat ini lembaga tersebut mengelola HPL seluas sekitar 35.011,75 hektare. Dari total itu, kurang lebih 11.714 hektare atau sekitar sepertiganya dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria.

Program ini juga ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas dari sekadar distribusi lahan. Bank Tanah menegaskan reforma agraria di atas HPL diarahkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, produktivitas, dan kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.

Reforma agraria sendiri merupakan agenda pemerintah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, pelaksanaannya juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sementara itu, kewenangan Bank Tanah menjalankan program reforma agraria diatur melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Dengan skema berjangka ini, pemerintah berharap tanah reforma agraria benar-benar tetap berada di tangan masyarakat yang mengelolanya.

Source: mediaindonesia.com
Terbaru