SIM bukan identitas yang bisa dipakai seumur hidup. Masa berlakunya dibatasi lima tahun karena dokumen ini juga menjadi bukti bahwa pemegangnya masih layak mengemudi di jalan.
Karena itu, keterlambatan memperpanjang SIM bukan perkara kecil. Jika masa berlaku sudah terlewati, bahkan hanya sehari, SIM dianggap mati dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan baru dari awal.
Aturan yang Mengikat Pemilik SIM
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 85 ayat (2) menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Aturan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Mengapa SIM Harus Diperpanjang
Korlantas Polri menjelaskan bahwa batas waktu ini bukan hanya soal administrasi. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat keselamatan saat berada di jalan.
Ada empat alasan utama mengapa SIM diperbarui secara berkala. Pertama, untuk mengevaluasi kelayakan pengemudi agar kompetensi dan kemampuan berkendara tetap dinilai aman.
Kedua, kondisi kesehatan bisa berubah seiring waktu, termasuk penglihatan, refleks, dan kebugaran fisik. Ketiga, perpanjangan menjadi momen untuk mengingatkan kembali pada aturan berkendara yang berlaku.
Keempat, data pengemudi seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik perlu tetap valid dan diperbarui secara berkala.
| Alasan Perpanjangan | Fokus Utama |
|---|---|
| Kelayakan pengemudi | Menilai kembali kompetensi dan kemampuan berkendara |
| Kondisi kesehatan | Memastikan penglihatan, refleks, dan fisik masih memenuhi syarat |
| Pembaruan aturan | Mengingatkan kembali regulasi berkendara yang berlaku |
| Validitas data | Menjaga alamat, status, dan identitas fisik tetap akurat |
Risiko Jika Terlambat Memperpanjang
Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Artinya, jalur perpanjangan biasa tidak bisa dipakai lagi setelah masa aktif habis.
Konsekuensinya cukup besar bagi pengemudi yang lalai memantau tanggal kedaluwarsa. Mereka harus kembali mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, bukan sekadar memperbarui dokumen lama.
Karena itu, pengecekan masa berlaku SIM perlu dilakukan jauh sebelum tanggal habis. Langkah ini penting agar status SIM aktif tidak hilang hanya karena keterlambatan singkat.
SIM Berbeda dengan KTP
SIM tidak ditempatkan setara dengan KTP yang berlaku seumur hidup. KTP berfungsi sebagai identitas penduduk, sedangkan SIM juga terkait langsung dengan kemampuan, kesehatan, dan kepatuhan seseorang saat berkendara di ruang publik.
Kebijakan masa berlaku lima tahun menunjukkan bahwa izin mengemudi dipandang sebagai hak yang harus disertai tanggung jawab. Negara menempatkan keselamatan jalan sebagai alasan utama di balik kewajiban perpanjangan tersebut.
Jalan raya mempertemukan banyak pengguna dengan kondisi yang terus berubah. Karena itu, kemampuan mengemudi, kesehatan fisik, pemahaman aturan, dan akurasi data pribadi tidak dianggap cukup diverifikasi sekali untuk seumur hidup.
SIM yang masih aktif pada dasarnya menunjukkan bahwa pemegangnya tetap memenuhi syarat untuk mengemudi sesuai ketentuan yang berlaku. Status itu juga menandakan proses pengecekan ulang masih berjalan sebagaimana mestinya.
Source: oto.detik.com






