SIM Mati Saat Libur Bisa Diperpanjang, Tapi Hanya Jika Tepat Di Tanggal Ini

SIM yang habis masa berlakunya tepat saat libur nasional masih punya peluang diperpanjang tanpa harus membuat baru. Namun, kelonggaran ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, sehingga pemilik SIM tetap perlu mengecek tanggal kedaluwarsa dengan teliti.

Aturan umumnya tetap tegas. SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sebelum masa berlakunya habis, dan jika sudah terlanjur lewat, pemiliknya harus mengurus SIM baru lengkap dengan ujian teori dan praktik lagi.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 ayat 1, SIM perorangan maupun SIM umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Ada pengecualian untuk SIM yang lewat masa berlaku karena keadaan kahar. Pasal 4 ayat 4 Perpol tersebut menyebut SIM yang terlambat dapat dikecualikan dari ketentuan penerbitan baru dan dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Pengecualian ini relevan untuk layanan SIM di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 14 Mei 2026. Pada hari itu, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling diliburkan karena bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Melalui pengumuman di akun Instagram @satpasmetrojaya, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat, 15 Mei 2026. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 14 Mei 2026 diberi kesempatan memperpanjang SIM lewat mekanisme perpanjangan, bukan membuat SIM baru.

Jadwal perpanjangan untuk kasus itu juga sudah ditetapkan pada 15 hingga 18 Mei 2026. Artinya, pemilik SIM yang kedaluwarsa tepat pada hari libur nasional masih punya waktu setelah layanan kembali dibuka, selama tidak melewati batas yang sudah ditentukan.

Meski begitu, kelonggaran ini tidak berlaku untuk semua SIM mati. Syarat utamanya tetap sama, yaitu masa berlaku SIM habis tepat pada 14 Mei 2026 yang bertepatan dengan libur nasional, sehingga pemilik SIM perlu memastikan tanggal kedaluwarsa sebelum datang ke layanan.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa batas waktu perpanjangan SIM tidak bisa diabaikan. Jika tanggal habis masa berlaku tidak masuk dalam pengecualian yang diatur, maka opsi memperpanjang langsung tertutup dan proses penerbitan baru harus ditempuh kembali.

Baca Juga

Back to top button