
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha masih punya peluang memperpanjang tanpa harus membuat baru dari awal. Kepolisian memberi dispensasi khusus bagi SIM yang kedaluwarsa tepat di masa libur nasional itu, sehingga pemegangnya tetap bisa memakai mekanisme perpanjangan biasa.
Kelonggaran ini penting karena aturan umum menyebut SIM yang tidak diperpanjang tepat pada hari kedaluwarsa harus diterbitkan ulang sebagai SIM baru. Dengan kata lain, keterlambatan satu hari saja bisa membuat pemilik SIM harus melalui proses penerbitan dari awal.
Batas waktu dispensasi di wilayah Jakarta Raya
Untuk wilayah Jakarta Raya, layanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan tutup pada hari H lebaran. Layanan dibuka kembali pada Kamis 28 Mei, dan masa dispensasi diberikan pada 28 hingga 30 Mei.
Akun Instagram Satpas Metro Jaya juga menyampaikan bahwa layanan dibuka kembali pada Kamis 28 Mei. Akun tersebut mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur untuk memanfaatkan kelonggaran tersebut, termasuk perpanjangan pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Dasar aturan dispensasi
Ketentuan ini memiliki dasar hukum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan itu menjelaskan bahwa SIM yang habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri setelah ada laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.
Skema tersebut memberi ruang bagi pemilik SIM yang terdampak penutupan layanan saat libur nasional. Namun, dispensasi ini tetap bersifat terbatas pada periode yang ditentukan kepolisian.
Syarat yang harus disiapkan
Pemohon yang ingin memanfaatkan dispensasi tetap wajib menyiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu. Berkas yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, serta bukti pembayaran.
Kelangkaan waktu tidak mengubah kewajiban administrasi tersebut. Karena itu, pemohon disarankan menyiapkan seluruh dokumen sebelum datang ke lokasi layanan.
Perpanjangan juga bisa dilakukan online
Perpanjangan SIM tidak hanya bisa dilakukan langsung di Satpas. Layanan juga tersedia secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau lewat aplikasi SINAR, singkatan dari SIM Nasional Presisi, yang tersedia di Play Store.
Alur pendaftarannya dimulai dari menu “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim data yang diminta.
Setelah data masuk, pemohon perlu menunggu notifikasi email berisi kode tagihan perpanjangan SIM. Pembayaran kemudian dilakukan, dan bukti pembayaran harus disimpan untuk dibawa saat pengambilan SIM.
Tahap akhir tetap harus datang ke lokasi layanan
Meski pendaftaran bisa dilakukan secara daring, pengambilan SIM tetap mengharuskan pemohon datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM keliling. Di lokasi itu, seluruh dokumen persyaratan harus dibawa lengkap sambil menunggu panggilan petugas untuk menerima SIM yang sudah diperpanjang.
Mekanisme ini membuat dispensasi tetap memiliki batas yang jelas. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha perlu bergerak cepat agar tidak melewati periode kelonggaran yang sudah ditetapkan.
Source: www.cnnindonesia.com




