SIM Mati 1 Mei Tak Harus Jadi Baru, Dispensasi Libur Buruh Buka Jalan Perpanjangan

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada Jumat, 1 Mei, masih punya jalan untuk memperpanjang tanpa harus membuat SIM baru. Celahnya ada pada dispensasi saat layanan tutup karena libur Hari Buruh Internasional, sehingga pemilik SIM tidak otomatis masuk ke prosedur penerbitan ulang.

Di Jakarta Raya, layanan SIM di Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur pada 1 Mei. Pelayanan kembali dibuka pada Sabtu, 2 Mei, dan hari itu menjadi waktu penting bagi pemegang SIM yang jatuh tempo tepat saat libur.

Kepolisian mengimbau pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 1 Mei agar memanfaatkan dispensasi tersebut pada 2 Mei. Akun Instagram Satpas Metro Jaya juga menyampaikan bahwa perpanjangan dapat dilakukan pada hari itu dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Dasar aturan dispensasi

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan tersebut menyebut SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar dapat dikecualikan dari ketentuan umum dan tetap bisa diperpanjang atas keputusan Kepala Korlantas Polri berdasarkan laporan dari Direktorat Lalu Lintas di tingkat Polda.

Artinya, SIM yang kedaluwarsa saat layanan sedang tutup tidak langsung berubah menjadi urusan pembuatan baru. Jalur dispensasi memberi ruang agar pemegang SIM tetap bisa mengurus perpanjangan pada hari kerja berikutnya selama mengikuti mekanisme yang berlaku.

Dokumen yang perlu dibawa

Sebelum datang ke Satpas, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berkas yang diminta meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi, dan bukti pembayaran.

Kelengkapan dokumen menjadi penting agar proses perpanjangan berjalan lancar. Jika berkas belum lengkap, pemohon berisiko tertahan saat mengurus di loket layanan.

Perpanjangan juga bisa online

Perpanjangan SIM tidak harus dilakukan secara langsung di Satpas. Layanan juga tersedia melalui situs resmi Korlantas Polri di dism.korlantas.polri.go.id atau lewat aplikasi SINAR, yakni SIM Nasional Presisi, yang tersedia di Play Store.

Alur pengajuan online dimulai dengan memilih menu pendaftaran dan opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon mengisi formulir, memasukkan kode verifikasi, lalu mengirim data untuk menunggu email berisi kode tagihan perpanjangan.

Setelah tagihan diterima, pemohon melakukan pembayaran dan menyimpan bukti pembayaran. SIM kemudian diambil di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Proses pengambilan setelah diperpanjang

Saat datang untuk pengambilan, pemohon cukup menunggu giliran dipanggil petugas. Setelah verifikasi selesai, SIM yang sudah diperpanjang akan diberikan kepada pemohon.

Situasi libur pada 1 Mei membuat 2 Mei menjadi momentum penting bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada hari itu. Dengan dispensasi tersebut, proses perpanjangan tetap bisa dilakukan tanpa harus masuk ke prosedur penerbitan SIM baru.

Source: www.cnnindonesia.com
Terkait