Perkara hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sidang perdana berlangsung, perhatian berikutnya tertuju pada agenda mediasi yang akan mempertemukan kedua pihak dengan hakim mediator.
Gugatan tersebut diajukan Ruben untuk memperoleh legalitas atas hak asuh anak-anaknya. Tim hukumnya menyebut proses itu berkaitan dengan kebutuhan kepastian hukum agar Ruben dapat berkumpul dengan kedua putrinya, Thalia dan Thania, sesuai kesepakatan pascacerai.
Sidang Perdana Bersifat Administratif
Sidang pertama perkara ini digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, di PN Jakarta Selatan. Agenda belum membahas substansi perselisihan pengasuhan, melainkan pemeriksaan identitas penggugat, tergugat, serta legalitas kuasa hukum masing-masing pihak.
Ruben tidak hadir langsung di ruang sidang karena memiliki agenda yang disebut tidak dapat diwakilkan. Ketidakhadirannya tidak menghambat persidangan karena tim kuasa hukum hadir untuk mengikuti agenda pemeriksaan awal.
Kuasa hukum Ruben, H A Thomas, mengatakan sidang berjalan lancar dan pemeriksaan dilakukan terhadap para pihak. “Sidang hari ini berjalan dengan lancar. Sidang pertama pastinya terkait dengan pemeriksaan identitas dari para pihak, penggugat dan juga tergugat,” ujar Thomas usai sidang.
Thomas juga menjelaskan bahwa pemeriksaan telah mencakup prinsipal dan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Karena tahap awal masih administratif, tim hukum menilai kehadiran mereka sudah cukup untuk menjalankan agenda sidang perdana.
| Tahap Perkara | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Pendaftaran gugatan | 30 Juni 2026 | Ruben mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan. |
| Sidang perdana | 15 Juli 2026 | Pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum. |
| Mediasi | Menunggu penetapan | Jadwal akan ditentukan bersama hakim mediator. |
Jadwal Mediasi Belum Ditetapkan
Mediasi menjadi tahapan terdekat yang akan dijalani setelah pemeriksaan awal selesai. Namun, tanggal pertemuan belum ditetapkan karena penggugat dan tergugat masih harus bertemu lebih dulu dengan mediator yang telah dipilih saat persidangan.
Thomas memperkirakan mediasi dapat berlangsung sekitar pekan berikutnya, meski waktu pastinya belum diumumkan. Penetapan jadwal akan dilakukan setelah komunikasi dengan hakim mediator dan kedua pihak terlaksana.
Kuasa hukum Ruben lainnya, William Bayakta, mengatakan mediator telah dipilih dalam sidang tersebut. “Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, baru menentukan tanggal mediasi,” kata William.
Tahap mediasi memberi ruang bagi Ruben dan Sarwendah untuk membicarakan perkara sebelum proses berlanjut ke agenda berikutnya. Hasil dari pertemuan itu akan menentukan langkah lanjutan dalam penanganan gugatan di pengadilan.
Persidangan Digelar Tertutup
Thomas memastikan persidangan perkara ini berlangsung secara tertutup. Karena itu, pembahasan mengenai pokok perkara dan rincian yang berkaitan dengan pengasuhan anak tidak dipaparkan kepada publik.
Tim hukum Ruben menegaskan gugatan tersebut tetap berangkat dari upaya memperjuangkan hak kliennya sebagai ayah kandung. “Betul. Gugatan hak asuh ini memang untuk Ruben dalam legalitas terhadap hak asuh anaknya,” tutur Thomas.
Sebelum perkara masuk pengadilan, persoalan terkait hak anak juga telah dibawa kedua pihak ke KPAI dan Komnas Perempuan. Kedatangan masing-masing pihak ke dua lembaga itu dilakukan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai persoalan tersebut.
Soal unggahan Ruben di media sosial yang sempat menjadi perhatian publik dan disebut berpotensi sebagai alat bukti, tim kuasa hukum belum memberikan penjelasan terperinci. Thomas menyatakan bukti-bukti akan disampaikan dalam agenda pembuktian, sementara penjelasan pokok perkara akan disampaikan oleh Minola Sebayang.
Dengan agenda mediasi yang masih menunggu penetapan, proses hukum Ruben Onsu dan Sarwendah belum memasuki pembahasan inti sengketa. Pertemuan dengan mediator akan menjadi penentu jadwal berikutnya dalam persidangan tertutup tersebut.
