Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah tidak langsung masuk ke mediasi atau pembuktian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu memeriksa kedudukan hukum kedua pihak sebelum perkara bergerak ke tahap berikutnya.
Agenda awal itu membuat sidang hari ini menjadi penentu penting bagi kelanjutan proses. Jika legal standing dinyatakan tidak bermasalah, barulah mediasi bisa dijalankan dalam perkara yang kini menjadi sorotan di PN Jakarta Selatan.
Langkah awal yang diperiksa majelis
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan jadwal sidang perdana tersebut. Ia menegaskan Ruben dan Sarwendah wajib hadir pada sidang awal sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa agenda utama sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum penggugat dan tergugat. Karena itu, sidang ini belum dapat disebut sebagai sidang mediasi.
| Agenda | Keterangan | Dampak pada Sidang |
|---|---|---|
| Pemeriksaan legal standing | Kedudukan hukum penggugat dan tergugat | Menentukan apakah proses bisa berlanjut |
| Mediasi | Baru mungkin dilakukan setelah legal standing aman | Belum masuk pada sidang perdana |
Minola juga menyebut kehadiran langsung Ruben pada sidang perdana tidak wajib karena kuasa hukum sudah bisa mewakili kepentingan pemeriksaan awal. Dengan begitu, fokus utama hari ini adalah memastikan perkara punya dasar hukum yang sah untuk terus diproses.
Gugatan lahir dari kesepakatan yang tak berjalan
Gugatan hak asuh ini diajukan Ruben setelah proses mediasi kekeluargaan sebelumnya menghasilkan kesepakatan dalam Akta Notaris nomor 39. Namun, pihak Ruben menilai kesepakatan itu tidak pernah direalisasikan oleh Sarwendah.
Karena alasan itu, pihak Ruben menyatakan tidak akan membuka opsi mediasi di luar pengadilan dan memilih menempuh jalur hukum penuh. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sudah bergeser dari upaya damai keluarga ke ruang sidang.
Langkah tersebut juga dipicu oleh rangkaian kejadian yang membuat Ruben merasa dipinggirkan dari fungsi ayah. Salah satu yang disebut adalah insiden viral ketika teman pria Sarwendah, Giorgio Antonio, disebut ikut campur dalam pemberian izin terkait anak-anak Ruben.
Sikap para pihak menjelang proses lanjut
Minola menegaskan pihaknya optimistis dan sudah menyiapkan sejumlah bukti, meski pembuktian belum akan dilakukan pada sidang pertama. Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang menang dalam perkara ini tetap tidak akan menghapus hak orang tua yang kalah untuk bertemu anak-anak.
Ruben sendiri berjanji akan tetap memberi ruang bagi Sarwendah untuk berkumpul bersama anak-anak bila hak asuh jatuh ke tangannya. Alasan yang disampaikan sederhana, yakni anak-anak tetap membutuhkan sosok ibu.
Di sisi lain, perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah telah diputus Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 24 September 2024 secara verstek, tanpa kehadiran pihak tergugat di persidangan saat itu. Sidang hak asuh kali ini menjadi lanjutan dari proses hukum yang kini berfokus pada pengaturan pengasuhan anak.
