Pencabutan sertifikat mualaf milik dr. Richard Lee oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) memantik perhatian karena menyentuh dua hal yang sering tertukar, yakni status keislaman seseorang dan urusan administrasi negara. Di tengah ramainya perbincangan, Ustaz Derry Sulaiman ikut buka suara setelah melakukan tabayyun dengan pihak MCI.
MCI menegaskan bahwa langkah pencabutan itu bukan soal menilai iman seseorang. Organisasi tersebut menilai sertifikat mualaf tidak digunakan sebagaimana mestinya karena lebih dari satu tahun tidak dipakai untuk menyesuaikan data kependudukan, sementara KTP Richard Lee masih tercatat Katolik.
Sertifikat mualaf dipandang bukan sekadar simbol
Sekretaris Jenderal MCI, Hanny Kristianto, menyampaikan melalui unggahan media sosial bahwa sertifikat mualaf harus dipakai untuk mengurus penyesuaian data resmi di kependudukan. Dalam pandangan MCI, dokumen itu bukan sekadar kertas seremonial, tetapi alat untuk menyelaraskan status agama dengan dokumen negara.
MCI juga menyebut keputusan tersebut diambil agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu kekhawatiran yang disorot adalah urusan jenazah jika data agama dan administrasi tidak pernah diperbarui.
Ustaz Derry menegaskan status Islam tidak hilang
Setelah bertabayyun dengan MCI, Ustaz Derry Sulaiman menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tidak sama dengan penghapusan status Islam seseorang di hadapan Tuhan. Ia menyebut tidak ada manusia yang bisa mengatakan seseorang bukan Islam jika orang itu sudah bersyahadat.
Ustaz Derry juga mengatakan bahwa saat pertemuan terakhir beberapa pekan lalu, Richard Lee masih menunjukkan komitmen sebagai seorang Muslim. Penjelasan ini menjadi penting karena polemik sempat berkembang ke arah seolah-olah pencabutan sertifikat berarti pencabutan iman.
Bedakan spiritual dan administratif
Ustaz Derry mengingatkan bahwa proses mualaf perlu dipahami secara lebih empatik. Menurutnya, mualaf adalah pihak yang perlu dirangkul karena masih berada dalam fase penyesuaian, baik dalam akidah maupun pemahaman ibadah.
Dalam kasus Richard Lee, perbedaan antara status spiritual dan status administratif menjadi inti persoalan. Status spiritual berkaitan dengan hubungan seseorang dengan Tuhan sejak mengucap syahadat, sedangkan status administratif menyangkut pengakuan negara melalui dokumen seperti KTP dan sertifikat mualaf.
Implikasi hukum jadi perhatian
Di Indonesia, perubahan agama dapat berdampak pada urusan waris, pernikahan, dan pemakaman. Karena itu, MCI memandang pembaruan data kependudukan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan konflik keluarga atau masalah hukum di kemudian hari.
Sikap tegas MCI diarahkan pada ketidaksesuaian data yang berlangsung cukup lama. Organisasi itu menekankan bahwa dokumen resmi seharusnya membantu penyesuaian data, bukan dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Respons Richard Lee
Richard Lee kemudian buka suara melalui unggahan di Instagram pribadinya. Ia menyatakan menghargai setiap proses dan keputusan yang ada, serta memilih mengikuti jalur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Richard Lee juga menegaskan bahwa keyakinan adalah perjalanan pribadi antara manusia dan Tuhan, bukan semata-mata label atau dokumen formal. Sikap itu menambah lapisan baru dalam polemik yang sejak awal banyak dibicarakan dari sisi administratif dan legalitas.
Polemik ini membuat publik kembali menyoroti pentingnya pembaruan dokumen bagi mualaf agar status agama di masyarakat dan di negara berjalan sejalan. Di saat yang sama, penjelasan Ustaz Derry dan MCI menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tidak otomatis mengubah keyakinan yang telah diikrarkan.
Source: mediaindonesia.com






