Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Bisa Bikin Ekosistem Lebih Sehat, Ini Alasannya

Aturan baru OJK soal sertifikasi influencer keuangan dan kripto langsung mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Kebijakan ini dinilai bisa membuat informasi tentang aset kripto lebih kredibel, lebih transparan, dan lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Di tengah derasnya konten keuangan di media sosial, standar kompetensi dianggap menjadi pembeda penting. Bagi industri, langkah ini bukan untuk membatasi kreator, melainkan memperjelas tanggung jawab saat mereka berbicara soal investasi.

Standar Baru untuk Penyampai Informasi

Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Salah satu poin utamanya mengatur sertifikasi kompetensi bagi influencer keuangan dan kripto.

Melalui aturan itu, penyampai informasi wajib memiliki pengetahuan dan kompetensi di sektor jasa keuangan. Edukasi maupun rekomendasi investasi juga tidak lagi bisa dilakukan sembarangan, karena harus didukung kemampuan yang memadai dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Pokok AturanIsi KetentuanDampak yang Diharapkan
Sertifikasi kompetensiInfluencer keuangan dan kripto wajib memiliki pengetahuan serta kompetensi di sektor jasa keuanganInformasi lebih kredibel dan bertanggung jawab
Promosi produkPUJK hanya boleh mempromosikan produk yang telah memperoleh izinPerlindungan konsumen lebih kuat
Transparansi kerja samaHubungan kerja sama antara PUJK dan influencer harus diungkapkan secara terbukaPromosi lebih transparan bagi publik
Isi informasiInformasi harus jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkanRisiko misinformasi bisa ditekan

Indodax Menilai Ini Langkah Positif

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai regulasi tersebut merupakan perkembangan positif bagi industri kripto. Menurut dia, peran influencer dan content creator selama ini memang besar dalam memperkenalkan aset kripto kepada masyarakat.

“Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aloysia dikutip dari keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.

Aloysia menegaskan sertifikasi tidak dimaksudkan untuk menutup ruang kreator. Menurut dia, regulasi itu justru dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.

Risiko Misinformasi di Media Sosial

Ia juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang ikut meningkatkan risiko misinformasi. Risiko ini dinilai semakin besar ketika ajakan membeli atau menjual aset disampaikan tanpa kompetensi yang memadai.

Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak. Aloysia menyebut kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan industri yang terus mencari keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang bekerja sama dengan influencer. Dalam kegiatan pemasaran, mereka wajib memastikan influencer membuka kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk berizin, dan mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.

Di sisi lain, industri melihat kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan influencer sebagai langkah penting untuk pertumbuhan kripto nasional jangka panjang. Indodax menilai ekosistem kripto Indonesia akan semakin matang dan berkelanjutan jika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama.

“Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan,” tutup Aloysia.

Source: www.viva.co.id
Terkait