Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melihat Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan sekadar kawasan keuangan baru. Lembaga ini menilai PFII harus menjadi pintu masuk modal global ke Indonesia agar manfaatnya terasa langsung bagi sektor riil dan pasar keuangan nasional.
Gagasan itu mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang PFII bersama DPR pada Kamis (9/7/2026). Himbara menegaskan, keberhasilan PFII tidak akan ditentukan oleh bangunan fisik semata, melainkan oleh ekosistem yang mampu menyamai standar pusat keuangan internasional.
Mandat PFII dan ambisi daya saing
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Tujuannya adalah memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Kawasan ini dirancang memiliki kekhususan di bidang keuangan, administrasi, dan hukum, dengan adopsi standar internasional. Dalam pandangan Himbara, pendekatan tersebut penting untuk membangun kepercayaan pasar, bukan hanya menarik perhatian awal dari investor.
Tujuh syarat yang dinilai paling menentukan
Himbara menyebut ada 7 prasyarat utama yang harus dibangun secara terpadu agar PFII bisa berkembang sebagai pusat keuangan internasional. Tujuh unsur itu mencakup kepastian regulasi, insentif fiskal yang kompetitif, infrastruktur pasar keuangan yang modern, kemudahan berusaha, ketersediaan talenta dan ekosistem jasa profesional, tata kelola dan transparansi berstandar internasional, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memberi kepastian hukum bagi investor.
| Prasyarat | Fokus Utama |
|---|---|
| Kepastian regulasi | Aturan yang jelas dan konsisten |
| Insentif fiskal kompetitif | Daya tarik bagi modal global |
| Infrastruktur pasar modern | Pasar keuangan yang efisien dan mutakhir |
| Kemudahan berusaha | Proses bisnis yang tidak rumit |
| Talenta dan jasa profesional | Dukungan tenaga ahli dan layanan pendukung |
| Tata kelola dan transparansi | Standar internasional dalam pengawasan |
| Penyelesaian sengketa | Kepastian hukum bagi investor |
Jika seluruh unsur itu diwujudkan secara konsisten, Himbara menilai PFII bisa meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat sektor jasa keuangan nasional. Ekosistem yang terintegrasi juga dinilai dapat memperluas alternatif pembiayaan korporasi dan mempererat konektivitas pelaku usaha domestik dengan pasar keuangan internasional.
Peran bank pelat merah sebagai penghubung modal
Di dalam ekosistem PFII, bank-bank pelat merah diusulkan mengambil peran sebagai penghubung antara investor global dan peluang investasi di Indonesia. Himbara menyebut fungsinya sebagai gateway yang tidak hanya menghubungkan modal, tetapi juga menyediakan solusi keuangan terintegrasi dan kemitraan strategis.
Menurut Himbara, arus modal global seperti foreign direct investment atau FDI, investor institusi, sovereign wealth fund, family office, hingga pasar modal masih banyak mengalir melalui pusat keuangan internasional di luar Indonesia. Melalui PFII, arus itu diharapkan bisa diarahkan lebih dekat ke kebutuhan domestik.
Benchmark ke pusat keuangan dunia
Untuk memperkuat usulan tersebut, Himbara membandingkan PFII dengan Abu Dhabi Global Market, Dubai International Financial Centre, Hong Kong International Financial Centre, dan Singapore International Financial Centre. Dari kajian itu, keberhasilan pusat keuangan internasional dinilai sangat bergantung pada kejelasan posisi, kemudahan berusaha, insentif fiskal yang kompetitif, regulator yang kuat, dan ekosistem jasa keuangan yang terintegrasi.
Himbara juga menekankan pentingnya tata kelola dan kepastian hukum. Koordinasi antartoritas serta penerapan prinsip kepatuhan yang selaras dengan standar internasional disebut menjadi kunci untuk membangun kepercayaan investor dan pelaku pasar.
Usulan penguatan aturan dalam RUU PFII
Dalam pembahasan RUU PFII, Himbara mengusulkan aturan yang tegas mengenai pembentukan lembaga penyelesaian sengketa yang independen, pengakuan terhadap arbitrase internasional, kejelasan yurisdiksi antarotoritas, mekanisme mutual legal assistance atau MLA dan ekstradisi untuk penegakan hukum lintas negara, serta sanksi yang proporsional bagi pelanggaran di penyelenggaraan PFII.
Menurut Himbara, pengaturan itu dibutuhkan agar PFII memiliki fondasi hukum yang kuat dan mampu meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia. Dengan fondasi tersebut, PFII diharapkan bukan hanya menjadi kawasan keuangan baru, tetapi juga simpul penting yang memperdalam pasar keuangan domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Source: finansial.bisnis.com






