
Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 akan berlangsung dengan pedoman resmi yang berlaku tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. BPIP sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 sebagai acuan pelaksanaan upacara di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di mancanegara.
Aturan ini membuat sekolah dan instansi pemerintah masuk dalam pelaksanaan yang wajib dan seragam. Upacara luring diminta berjalan tertib untuk menjaga keseragaman, keamanan, dan semangat persatuan dalam peringatan Hari Lahir Pancasila.
Pedoman Berlaku hingga Luar Negeri
BPIP menegaskan ruang lingkup pedoman mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kantor perwakilan RI di luar negeri. Artinya, peringatan tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga menjangkau daerah dan komunitas Indonesia di luar negeri.
Lembaga itu juga menyiapkan naskah pidato resmi Kepala BPIP yang akan dibacakan inspektur upacara di berbagai tingkat instansi. Tema resmi tahun ini adalah “Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia” dengan logo Garuda Pancasila sebagai simbol yang dipakai dalam peringatan.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Hari Lahir Pancasila setiap tahun mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional. BPIP juga menyebut dasar lain berupa Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Rangkaian aturan itu menjadi landasan resmi agar peringatan berjalan terstruktur. BPIP mengaitkan seluruh pelaksanaan dengan penguatan identitas nasional, persatuan, toleransi, dan gotong royong.
Upacara Pusat di Jakarta
Upacara tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Jakarta. Presiden Republik Indonesia akan bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Susunan acaranya meliputi persiapan pasukan, laporan komandan upacara, pengibaran Sang Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan amanat Inspektur Upacara. Amanat itu dibacakan berdasarkan pidato resmi Kepala BPIP.
Untuk tamu undangan pria, pakaian yang ditetapkan adalah pakaian sipil lengkap. Anggota TNI dan Polri mengenakan Pakaian Dinas Upacara III atau PDU III, sementara Paskibraka menggunakan Formasi Pancasila yang terdiri atas lima kelompok.
Sekolah dan Instansi Wajib Luring
Seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal di semua jenjang wajib melaksanakan upacara secara luring di lingkungan masing-masing. Pelaksanaannya dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat atau dapat mengikuti upacara yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Ketentuan pakaian di daerah dan sekolah disesuaikan dengan keputusan pimpinan instansi atau kepala satuan pendidikan. Fleksibilitas ini disiapkan agar pelaksanaan tetap sesuai kondisi lokal tanpa mengurangi kekhidmatan acara.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menerbitkan Surat Nomor 11426/B/MDM.A/HK.04.00/2026. Melalui surat itu, seluruh satuan pendidikan di Indonesia maupun luar negeri diimbau menggelar upacara serentak pada 1 Juni 2026 pukul 08.00 waktu setempat di halaman sekolah atau lokasi lain yang ditetapkan kepala satuan pendidikan.
Peserta upacara di sekolah meliputi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan staf tata usaha. Kemendikdasmen menegaskan kegiatan itu bertujuan menumbuhkan nasionalisme, memperkuat ideologi Pancasila, dan membangun karakter peserta didik.
Pengibaran Bendera dan Kegiatan Edukatif
BPIP juga mengimbau kantor lembaga negara, kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, satuan pendidikan, kantor perwakilan RI di luar negeri, dan masyarakat untuk mengibarkan Sang Merah Putih selama satu hari penuh pada 1 Juni 2026. Pengibaran bendera diposisikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus simbol persatuan bangsa.
Selain upacara, peringatan dianjurkan diramaikan dengan kegiatan positif sepanjang Juni 2026. Bentuknya bisa berupa kerja bakti lingkungan, bakti sosial, seminar kebangsaan, lomba bertema Pancasila, hingga pertunjukan budaya daerah.
Di lingkungan sekolah, kegiatan edukatif juga didorong untuk memperkuat pemahaman siswa tentang Pancasila. Bentuknya mencakup pembacaan teks Pancasila, refleksi nilai-nilai Pancasila, lomba kebangsaan, pembelajaran bertema persatuan dan gotong royong, serta dekorasi sekolah bernuansa Pancasila dan nasionalisme.
Dalam pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan diminta tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kondisi lingkungan setempat. Dengan pedoman yang seragam ini, peringatan Hari Lahir Pancasila diarahkan menjadi momentum penguatan nilai dasar negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.





