Sawah Jadi Tambak Udang, Pria Batang Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar

Author: Cung Media

Alih fungsi sawah di Batang, Jawa Tengah, berubah jadi perkara pidana serius setelah seorang pria berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka. Lahan yang semestinya dipertahankan untuk produksi pangan itu justru dipakai untuk tambak udang vaname.

Kasus ini menyedot perhatian karena dampaknya tidak hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan. Polisi menyebut kerugian pemulihan fungsi lahan bisa mencapai sekitar Rp 32 miliar.

Lahan yang masuk kawasan lindungan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengatakan lokasi tambak berada di Lahan Sawah Dilindungi. Status itu membuat area tersebut tidak boleh dialihkan untuk usaha tambak udang.

Lahan yang dipakai memiliki luas 7,21 hektare dan menurut polisi seharusnya tetap menjadi sawah. Keterangan itu juga diperkuat oleh SPPT yang mencatat objek pajak tersebut sebagai kode objek sawah.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, tapak usaha itu tercatat berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Rinciannya, 6,88 hektare masuk LP2B dan 0,34 hektare masuk Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Izin tidak sesuai koordinat

Polisi menjelaskan bahwa izin yang dimiliki tersangka tidak cocok dengan lokasi kegiatan. Sebagian izin berada di luar koordinat, sementara sebagian besar aktivitas tambak dilakukan tanpa izin di area yang berbeda dari titik yang seharusnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian turun bersama Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memeriksa lokasi, koordinat, dan kelengkapan izin usaha.

Pemeriksaan itu menguatkan dugaan bahwa budidaya dilakukan di luar koordinat yang diizinkan. Polisi juga menemukan surat perizinan yang ada belum lengkap, sehingga unsur pelanggaran dinilai terpenuhi.

Ancaman pidana dan barang bukti

AMP kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Ia juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 dan dijerat dengan dua pasal berbeda yang sama-sama memuat ancaman pidana berat.

Dalam pengungkapan perkara, polisi mengamankan dua karung bekas pakan udang, satu unit kincir tambak atau paddle wheel, satu unit motor dinamo listrik, dan satu bendel print out lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama tersangka.

Djoko menilai alih fungsi lahan pertanian seperti ini bisa mengurangi luas lahan produksi dan mengancam swasembada pangan. Ia juga menekankan bahwa perubahan fungsi lahan dapat mengganggu pembangunan berkelanjutan dan berisiko merusak lingkungan bila tidak dikelola dengan baik.

Source: www.detik.com
Terbaru