Desakan agar pemerintah segera membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster atau BBL ke luar negeri kini menguat. Gus Lilur menilai langkah itu mendesak karena praktik penyelundupan tidak lagi sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang langsung merugikan nelayan Indonesia.
Dorongan itu ia sampaikan melalui Tritura Nelayan Republik Indonesia sebagai tekanan agar tata kelola lobster nasional dibenahi lebih tegas dan terarah. Founder dan Owner Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy itu juga menilai nilai tambah komoditas lobster Indonesia justru lebih banyak dinikmati pihak luar jika kebocoran BBL terus dibiarkan.
Negara diminta hadir lebih tegas
Dalam keterangan tertulisnya, Gus Lilur menekankan bahwa negara perlu hadir secara tegas untuk menghentikan kebocoran BBL dari laut Indonesia. Ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memfasilitasi budidaya di dalam negeri agar nelayan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Ia bahkan menyebut perlunya pengerahan seluruh jajaran KKP untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia. Menurut dia, tuntutan itu menjadi suara nelayan agar negara benar-benar hadir dalam menjaga sumber daya laut yang berasal dari wilayah Indonesia.
Gus Lilur juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang disebut telah menghentikan total budidaya BBL di luar negeri sejak Agustus 2025. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan arah baru pengelolaan lobster yang menempatkan budidaya di Indonesia sebagai prioritas.
Arah kebijakan dinilai menuju kedaulatan lobster
Perubahan regulasi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 ke Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 disebut Gus Lilur sebagai sinyal penguatan budidaya dalam negeri. Ia menilai perubahan itu penting karena benih lobster berasal dari perairan Indonesia dan seharusnya memberi nilai tambah bagi pelaku usaha di dalam negeri.
“Ini langkah kedaulatan. BBL itu berasal dari laut Indonesia, maka budidayanya harus di Indonesia,” kata Gus Lilur. Ia menambahkan bahwa nelayan Indonesia tidak semestinya menanggung risiko penangkapan, sementara keuntungan terbesar justru mengalir ke negara lain.
Bagi dia, penguatan budidaya domestik juga menjadi cara untuk memperbaiki posisi Indonesia dalam rantai nilai lobster. Jika kebocoran dapat ditutup, Indonesia tidak hanya menjadi pemasok benih, tetapi juga pusat budidaya yang lebih kuat.
Jalur penyelundupan masih bergerak
Meski ekspor telah dilarang, Gus Lilur memperingatkan jaringan penyelundupan masih aktif bergerak. Ia memaparkan bahwa jalurnya diduga melalui laut menuju Malaysia dan Singapura, serta melalui udara langsung ke Singapura.
Setelah itu, BBL diduga menjalani aklimatisasi di Singapura sebelum diterbangkan ke Kamboja. Di negara itu, jaringan disebut mengurus dokumen legalitas palsu berupa Certificate of Origin atau COO dan Certificate of Health atau COH.
Dokumen tersebut kemudian dipakai agar BBL dapat masuk secara “legal” ke Vietnam. Gus Lilur menilai pola itu menunjukkan rantai penyelundupan yang terstruktur dan sulit diputus tanpa kerja lintas lembaga yang kuat.
Nilai ekonomi besar di balik kebocoran BBL
Gus Lilur menyebut Vietnam dapat memperoleh nilai ekonomi lobster lebih dari Rp100 triliun per tahun. Ia menilai angka itu memperlihatkan besarnya potensi yang hilang ketika BBL Indonesia justru keluar dari rantai usaha nasional.
Menurut dia, kunci utama ada pada penertiban penyelundupan dan dukungan penuh terhadap budidaya oleh nelayan Indonesia. Dengan langkah itu, Indonesia dinilai berpeluang menjadi pusat budidaya lobster dunia dan tidak lagi sekadar menyaksikan keuntungan besar berpindah ke negara lain.
Ancaman itu juga tercermin dari beberapa penindakan aparat yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Kasus di Bandara Soetta disebut bernilai Rp 9,2 miliar, sementara Bea Cukai Batam mencegah potensi kerugian negara sebesar 48 miliar rupiah.
Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyelundupan BBL masih menjadi persoalan serius di jalur perdagangan lintas negara. Karena itu, desakan pembentukan satgas khusus kini dipandang sebagai langkah yang dinilai perlu segera diambil untuk memperkuat pengawasan sekaligus melindungi nilai ekonomi lobster Indonesia.
Source: mediaindonesia.com






