Samsat Keliling Jadetabek 30 Juni 2026, Lokasinya Tersebar dan Jamnya Beda-Beda

Author: Cung Media

Warga Jadetabek yang ingin mengurus pajak kendaraan tahunan pada Selasa, 30 Juni 2026, punya banyak pilihan titik layanan Samsat Keliling. Program ini disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk memudahkan wajib pajak yang tidak sempat datang ke Kantor Samsat Induk.

Layanan yang dibuka hanya untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Proses perpanjangan STNK lima tahunan tetap tidak dilayani karena membutuhkan cek fisik kendaraan di Samsat Induk.

Lokasi di Jakarta dan jam layanan

Di Jakarta, titik layanan tersebar di beberapa wilayah dengan jam operasional yang tidak seragam. Karena itu, calon wajib pajak perlu memastikan lokasi yang dituju agar tidak salah datang.

Wilayah Lokasi Jam Layanan
Jakarta Pusat Halaman Parkir Samsat, Lapangan Banteng 08.00–14.00 WIB
Jakarta Utara Halaman Parkir Samsat, Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat Mall Citraland 08.00–14.00 WIB
Jakarta Timur Pasar Induk Kramat Jati, Kantor Kecamatan Pasar Rebo 09.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan Halaman Parkir Samsat, depan parkiran TMP Kalibata 09.00–15.00 WIB / 09.00–14.00 WIB

Untuk Jakarta Selatan, layanan di Halaman Parkir Samsat dibuka pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan titik depan parkiran TMP Kalibata melayani pukul 09.00–14.00 WIB. Pembaruan jadwal harian juga disarankan dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.

Jadwal di Depok, Tangerang, dan Bekasi

Wilayah penyangga ibu kota juga memiliki sejumlah titik layanan dengan waktu yang berbeda-beda. Berikut sebaran lokasinya agar lebih mudah disesuaikan dengan rute perjalanan.

Wilayah Lokasi Jam Layanan
Kota Tangerang Alun-alun Cibodas, Parkiran Busway Foodmosphere 09.00–11.30 WIB
Serpong Halaman parkir Samsat Serpong 08.00–11.00 WIB
Ciledug Giant Poris Gaga Indah, Metland Cyber Puri Cipondoh 09.00–11.30 WIB
Ciputat Halaman Parkir Samsat, Kantor Kelurahan Pondok Betung 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua Halaman Gtown Square Gading Serpong 08.00–11.30 WIB
Kota Bekasi KFC Zamrud 09.00–11.30 WIB
Kabupaten Bekasi Pasar Bersih Cikarang Baru 09.00–11.30 WIB
Depok Halaman Parkir Samsat Depok, RS Bhayangkara Brimob 08.00–14.00 WIB / 08.00–11.30 WIB
Cinere Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00–11.30 WIB

Depok menjadi salah satu wilayah dengan dua titik layanan, yaitu Halaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob. Sementara itu, Cinere menyiapkan layanan di Kantor Kelurahan Pondok Petir dengan jam yang lebih singkat.

Dokumen yang harus dibawa

Wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, petugas akan memverifikasi data dan menghitung besaran PKB serta SWDKLLJ yang harus dibayarkan.

Pembayaran dilakukan di loket setelah data dinyatakan sesuai. Setelah proses selesai, wajib pajak akan menerima STNK yang sudah disahkan dan SKPD yang baru.

Batasan layanan yang perlu dicatat

Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.

Untuk urusan yang lebih kompleks, wajib pajak tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing. Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal sebelum pukul 08.00 WIB menjadi langkah yang dianjurkan.

Source: www.liputan6.com
Terbaru