Bagi pekerja, saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar angka di aplikasi. Dana ini menjadi cadangan finansial yang terus bertambah dari iuran bulanan dan hasil pengembangannya, lalu bisa dicairkan saat pensiun, terkena PHK, atau masuk kondisi lain yang diatur.
Kebutuhan memantau saldo juga makin penting karena peserta kini dapat mengeceknya langsung lewat aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Lewat ponsel, pekerja bisa melihat akumulasi dana tanpa perlu datang ke kantor layanan.
JHT sebagai dana jangka panjang
JHT dirancang sebagai tabungan masa depan bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Program ini memberi kepastian bahwa dana dapat dipakai pada kondisi tertentu yang sudah ditetapkan.
Pencairan penuh dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, pindah ke luar negeri secara permanen, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Skema ini membuat saldo JHT tetap relevan sebagai perlindungan finansial untuk masa kerja dan masa setelah bekerja.
Selain pencairan penuh, ada juga pengambilan sebagian. Peserta bisa menarik 10 persen untuk persiapan pensiun atau hingga 30 persen untuk pendanaan kepemilikan rumah.
Aturan pengambilan sebagian
Fasilitas pengambilan sebagian tidak bisa dipakai semua peserta secara otomatis. Ketentuannya hanya berlaku bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya bisa digunakan sekali selama menjadi anggota.
Aturan itu menjaga fungsi JHT tetap sebagai cadangan dana jangka panjang. Di saat yang sama, peserta masih memiliki ruang untuk memanfaatkan sebagian saldo bagi kebutuhan besar yang sudah diatur.
Dari iuran ke saldo yang bertambah
Saldo JHT berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari total upah. Dari porsi tersebut, 2 persen dibayar pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja.
Dana yang terkumpul kemudian dikelola secara profesional dan ditempatkan pada instrumen yang dinilai aman seperti obligasi dan surat berharga negara. Pengelolaan ini membuat saldo peserta berpeluang terus bertambah seiring masa kepesertaan berjalan.
Cara cek saldo lewat JMO
Peserta dapat memantau saldo JHT melalui aplikasi resmi JMO di ponsel pintar. Setelah membuka aplikasi, peserta masuk ke menu Jaminan Hari Tua yang ada di halaman utama.
Langkah berikutnya adalah memilih opsi Cek Saldo dan menentukan nomor Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ yang terdaftar. Setelah itu, rincian dana akan muncul di layar secara instan.
Aplikasi JMO juga menampilkan informasi pendukung lain yang berguna bagi peserta. Data itu mencakup riwayat iuran terakhir yang disetorkan perusahaan serta status aktif atau tidak aktifnya kepesertaan pekerja.
Kemudahan akses ini membantu pekerja memantau perkembangan hak mereka dengan lebih transparan. Informasi saldo dan status kepesertaan juga memberi gambaran lebih jelas tentang posisi peserta dalam program perlindungan sosial jangka panjang ini.
