Pemerintah mengembalikan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himpunan Bank Milik Negara menjadi Rp 281 triliun. Langkah ini diambil untuk menjaga likuiditas perbankan agar penyaluran kredit ke sektor riil tetap berjalan.
Keputusan tersebut muncul setelah evaluasi bersama pihak terkait dan melihat kebutuhan dana di perbankan yang masih tinggi. Permintaan kredit dari dunia usaha disebut terus meningkat, sehingga ruang likuiditas bank dinilai perlu dibuat lebih longgar.
Penempatan dana diperpanjang hingga akhir Desember 2026
Selain mengembalikan nilainya, pemerintah juga memperpanjang masa penempatan dana itu sampai akhir Desember 2026. Sebelumnya, pada Juni 2026, dana pemerintah sempat ditarik Rp 100 triliun dari Himbara.
Penarikan itu sempat menurunkan total dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan dari Rp 281 triliun menjadi Rp 181 triliun. Setelah evaluasi, pemerintah menilai dana tersebut perlu dikembalikan agar bank memiliki ruang likuiditas yang lebih longgar.
KSSK ikut mengoordinasikan kebijakan
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut kebijakan ini merupakan hasil koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Forum tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Nilai SAL | Rp 281 triliun |
| Penarikan sebelumnya | Rp 100 triliun |
| Nilai setelah penarikan | Rp 181 triliun |
| Masa penempatan | Hingga akhir Desember 2026 |
Permintaan kredit masih kuat
Menurut Juda, informasi dari perbankan menunjukkan permintaan kredit masih cukup tinggi. Karena itu, likuiditas bank perlu dijaga agar pertumbuhan kredit tidak terhambat.
Ia juga menyampaikan pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 diperkirakan mencapai 11,5% secara tahunan. Pemerintah berharap laju kredit tetap berada di kisaran dua digit sehingga dukungan likuiditas dinilai masih perlu dipertahankan.
Disiapkan dana cadangan Rp 100 triliun
Selain mengembalikan SAL yang sempat ditarik, pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp 100 triliun sebagai cadangan. Dana ini disiapkan sebagai standby in case jika sewaktu-waktu diperlukan untuk memperkuat likuiditas perbankan.
Langkah itu menunjukkan pemerintah masih menaruh perhatian besar pada kemampuan bank menyalurkan pembiayaan ke dunia usaha dan masyarakat. Di tengah ketidakpastian global, likuiditas yang terjaga dipandang penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
