Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII dikebut pemerintah dan DPR agar bisa rampung pada 21 Juli 2026. Namun, dari sekitar 400 daftar inventarisasi masalah atau DIM, baru sekitar 20 yang sejauh ini dibahas.
Kejar target itu membuat rapat pembahasan dijadwalkan berlangsung lebih intensif, bahkan hingga malam hari. Situasinya menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah sebelum aturan ini benar-benar bisa diselesaikan.
Masih Banyak DIM di Meja Pembahasan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mengatakan DPR akan berupaya mempercepat pembahasan. “Kita coba, kita kerja sampai malam, semoga bisa selesai,” kata Harris di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Harris menjelaskan, pembahasan saat ini masih berkutat pada pasal-pasal awal, seperti definisi PFII dan pembagian kewenangan lembaga yang akan terlibat dalam penyelenggaraannya. Aspek yang lebih teknis belum tersentuh.
| Jenis DIM | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| DIM tetap | 157 | Telah disepakati pemerintah dan DPR |
| DIM redaksional | 57 | Akan dibahas tim perumus dan tim sinkronisasi |
| DIM substansi baru | 97 | Menjadi fokus utama pembahasan saat ini |
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan total DIM dalam RUU PFII mencapai sekitar 400. Dari jumlah itu, 157 DIM merupakan DIM tetap yang sudah disetujui bersama, sedangkan sekitar 57 DIM hanya berisi perubahan redaksional.
DIM tetap bisa langsung disetujui tanpa pembahasan lanjutan. Adapun DIM redaksional akan diproses oleh tim perumus atau timus dan tim sinkronisasi atau timsin untuk menyempurnakan rumusan pasal dan menyelaraskan ketentuan.
Desain Lembaga Belum Dibahas
Harris menyebut pembahasan belum sampai ke desain kelembagaan, mekanisme operasional, maupun pembentukan pengadilan khusus PFII. Salah satu usulan yang pernah muncul adalah agar pengadilan khusus PFII tetap berada dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Namun, usulan itu belum menjadi fokus utama pembahasan saat ini. “Memang seperti itu, satu kamar di bawah Mahkamah Agung, tetapi ini belum sampai ke sana, nanti kita lihat seperti apa masukan dari masing-masing fraksi,” ujar Harris.
Selain soal kelembagaan, pemerintah dan DPR juga menyiapkan sistem pengawasan agar PFII tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang atau penempatan dana ilegal. Harris menegaskan, tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik investasi global dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Itu yang kita jaga. Tujuannya memang menarik investor dari luar negeri, kemudian dananya bisa digunakan untuk membangun Indonesia,” katanya.
RUU PFII juga dirancang sebagai aturan khusus atau lex specialis. Dengan status itu, ketentuan dalam RUU PFII dapat mengesampingkan aturan umum yang mengatur materi serupa.
