Persetujuan awal Knesset atas rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan memicu kecaman dari Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI. Organisasi itu menilai langkah tersebut bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan serangan terhadap kebebasan beragama dan hak dasar umat Islam.
Dalam pernyataan resminya, OKI menyebut rancangan yang dikenal sebagai “Undang-Undang Muazin” itu tidak sah secara prinsip. OKI juga menilai kebijakan tersebut diskriminatif, rasis, dan bertentangan dengan perlindungan hak budaya serta hak agama dalam hukum internasional.
OKI melihat pola yang lebih luas
Bagi OKI, larangan azan tidak berdiri sendiri. Rancangan itu dipandang sebagai bagian dari pola kebijakan yang terus menekan keberadaan warga Palestina, termasuk identitas Arab dan Islam di wilayah tersebut.
Organisasi yang berbasis di Jeddah itu menilai kebijakan semacam ini menunjukkan eskalasi berbahaya karena menyasar simbol dan praktik keagamaan secara langsung. Larangan azan diposisikan sebagai serangan terhadap ritual Islam dan kesucian tempat ibadah.
Benturan dengan hukum internasional
OKI menegaskan bahwa rancangan itu bertentangan dengan instrumen internasional yang melindungi kebebasan beribadah, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Menurut OKI, perlindungan terhadap ritual keagamaan tanpa diskriminasi adalah prinsip yang harus dihormati. Pembatasan azan juga dinilai tidak sejalan dengan kewajiban Israel sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam situasi pendudukan.
Desakan kepada PBB dan komunitas internasional
OKI meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan terkait segera mengambil langkah nyata. Dorongan itu mencakup tekanan kepada Israel agar menghentikan kebijakan yang dianggap melanggar hukum dan membatalkan produk hukum yang diskriminatif.
Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan situs-situs suci Islam dan jaminan kebebasan beribadah bagi umat Muslim. OKI menilai komunitas internasional perlu bersikap lebih tegas terhadap kebijakan yang dianggap merusak legitimasi hukum dan menambah ketegangan di wilayah pendudukan.
Pernyataan itu menambah daftar kecaman atas upaya pembatasan ekspresi keagamaan umat Islam di kawasan tersebut. Sorotan kini tetap tertuju pada langkah legislatif Israel dan dampaknya terhadap kebebasan beribadah di wilayah yang masih menjadi perhatian dunia internasional.
