Rumah Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Tentara, Penggeledahan Polisi Memanas di Jakarta Selatan

Author: Cung Media

Puluhan prajurit TNI berjaga ketat di sekitar rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan. Pengamanan itu berlangsung pada Rabu malam, 8 Juli 2026, tak lama setelah polisi menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Selatan.

Kondisi di depan rumah mewah bercat putih itu terlihat jauh lebih ketat dari biasanya. Lebih dari satu regu prajurit bersiaga, sebagian membawa senjata laras panjang di gerbang utama, sementara personel lain terlihat beristirahat di taman depan rumah.

Pengamanan berlapis di rumah Febrie

Di area rumah, sejumlah penjaga lain yang berperawakan tegap tampak mengenakan pakaian sipil. Di dalam gerbang, jaksa dari Jampidsus juga terlihat berada di lokasi dengan seragam korsa berwarna merah.

Situasi itu memperlihatkan pengamanan berlapis di kediaman salah satu pejabat penting di Kejaksaan Agung. Namun, tidak ada keterangan tambahan dari pihak rumah maupun petugas yang berjaga mengenai alasan pengerahan pasukan dalam jumlah besar tersebut.

Rangkaian penggeledahan polisi di Jakarta Selatan

Pengamanan itu muncul seusai penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan terkait kasus korupsi, TPPU, dan suap di perkara PT Asabri. Ia juga menyebut perkara korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera serta kasus PT Krakatau Steel.

Totok menyampaikan total ada delapan lokasi yang digeledah pada hari yang sama. Selain kafe di Cipete, lokasi lain yang ikut diperiksa termasuk Poin Money Changer.

Respons kepolisian dan konteks kasus

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa menghalangi penyidikan dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Nama Febrie sebelumnya juga pernah muncul dalam peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri. Dalam catatan Tempo, kejadian itu berlangsung pada Ahad, 19 Mei 2024, di kafe yang dulu bernama Gontran Cherrier.

Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menyebut Febrie saat itu sedang makan malam di restoran Prancis itu. Waktu kejadian disebut berada di kisaran pukul 20.00-21.00 WIB.

Source: www.tempo.co
Terbaru