B50 sudah berjalan nasional di solar, tetapi bioetanol di bensin masih belum naik kelas menjadi mandatori di Indonesia. Kontras ini memperlihatkan bahwa kebijakan energi nabati bergerak jauh lebih cepat di sektor diesel daripada bensin.
Di pasar, bensin campuran bioetanol sebenarnya sudah ada melalui Pertamax Green 95 dengan campuran E5. Namun statusnya masih komersial, belum menjadi kewajiban nasional bagi seluruh badan usaha bahan bakar minyak.
Bioetanol sudah dipakai, tapi belum wajib
Pemerintah sudah menyiapkan dasar penahapan bahan bakar nabati lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026. Aturan yang terbit pada 3 Maret 2026 itu memuat kewajiban pencampuran bahan bakar nabati dengan bahan bakar minyak untuk tujuan komersial.
Dalam skema tersebut, bioetanol ditetapkan di level E5 pada 2026-2027. Setelah itu, kadar campuran dinaikkan menjadi E10 pada 2028-2030.
| Skema Bioetanol | Periode | Target Campuran | Catatan |
|---|---|---|---|
| Tahap awal | 2026-2027 | E5 | Difokuskan ke wilayah tertentu |
| Tahap lanjutan | 2028-2030 | E10 | Masih dalam kerangka penahapan resmi |
Wilayah awal dan target yang lebih agresif
Implementasi awal bioetanol diarahkan ke Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DIY, Bali, dan Lampung. Langkah bertahap ini memberi ruang bagi kesiapan pasokan dan distribusi di pasar domestik.
Di luar penahapan resmi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menargetkan campuran bioetanol pada bensin bisa mencapai E20 secara nasional mulai 2028. Target itu ditujukan untuk mengurangi ketergantungan impor energi dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Lebih tinggi dari aturan yang sudah diteken
Rencana E20 yang disampaikan Bahlil lebih tinggi dibandingkan penahapan dalam Kepmen 113/2026. Aturan yang sudah ada baru memuat E10 pada 2028-2030, bukan E20.
Bahlil menyebut pengembangan bioetanol terinspirasi dari negara lain, termasuk Brasil, yang disebut sudah menerapkan mandatori E30 dan bahkan E100 di beberapa negara bagian. Untuk Indonesia, bahan baku bioetanol dinilai tersedia dari jagung, tebu, dan singkong.
Pemerintah juga membuka opsi impor bioetanol untuk sementara sambil mendorong produksi dalam negeri. Bahlil memperkirakan penerapan E20 pada 2028 membutuhkan sekitar 8 juta kiloliter bioetanol.
Ia juga menyebut impor bensin Indonesia saat ini masih di kisaran 20 juta kiloliter per tahun. Jika E20 berjalan, kebutuhan impor bensin diproyeksikan turun menjadi sekitar 12 juta kiloliter.
Angka itu menjelaskan mengapa bioetanol dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam strategi substitusi impor bahan bakar. Meski begitu, jalurnya masih berbeda jauh dari biodiesel yang sudah lebih dulu menjadi kewajiban nasional.
Kondisi ini membuat bioetanol berada pada fase transisi: sudah hadir di pasar, sudah punya kerangka penahapan, tetapi belum masuk mandatori nasional seperti B50 di solar.
| Program | Status | Campuran | Keterangan |
|---|---|---|---|
| B50 | Sudah berjalan nasional | 50% | Untuk solar |
| Bioetanol | Belum mandatori nasional | E5 hingga E10 dalam penahapan resmi | Masih tahap transisi di bensin |
