Ruben Onsu Absen Sidang Hak Asuh, Kuasa Hukum Soroti Pentingnya Peran Ayah

Ketidakhadiran Ruben Onsu pada sidang perdana perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menarik perhatian. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menegaskan absennya Ruben bukan tanda bahwa ia mengabaikan perkara maupun kebutuhan anak-anaknya.

Menurut Minola, kehadiran seseorang di ruang sidang tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kepedulian orang tua. Ia menilai proses perkara perlu dilihat berdasarkan agenda dan tahapan hukum yang sedang berjalan.

Sidang Perdana Belum Bahas Pokok Perkara

Minola menjelaskan sidang pertama masih berfokus pada pemeriksaan formal atau administratif. Agenda tersebut belum memasuki pembahasan materi sengketa hak asuh anak maupun pembuktian dari para pihak.

Dalam tahap itu, pihak Ruben memandang kehadiran kliennya belum diperlukan. Ruben disebut memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan ketika sidang perdana berlangsung.

“Namun sesuai dengan hukum acaranya masih bersifat pemeriksaan formil dan belum bicara tentang materi, dan belum bisa bicara bukti makanya Ruben tidak hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa tinggalkan,” kata Minola. Pernyataan itu disampaikan Minola dalam tayangan kanal YouTube Reyben Entertainment.

Minola juga mengklarifikasi bahwa ketidakhadiran dirinya dan Ruben tidak dimaksudkan untuk mengecilkan arti sidang pertama. Ia menekankan bahwa agenda awal perkara memang belum menyentuh inti perselisihan antara para pihak.

Hak Asuh Anak Melibatkan Ruben dan Sarwendah

Perkara ini berkaitan dengan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah. Di tengah proses tersebut, kehadiran masing-masing pihak dalam persidangan menjadi salah satu hal yang ikut disorot.

Namun, Minola menilai perhatian terhadap anak tidak seharusnya hanya dinilai dari hadir atau tidaknya seseorang pada satu agenda sidang. Baginya, kebutuhan anak juga harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembicaraan soal hak asuh.

Ia menyoroti bahwa anak tidak hanya membutuhkan keberadaan bersama ibu. Anak-anak, menurut Minola, juga memerlukan cinta, kasih sayang, waktu, serta didikan dari seorang ayah.

“Karena kebutuhan anak-anak itu bukan hanya ada bersama dengan ibunya, namun juga kebutuhan anak-anak itu adalah mendapatkan cinta, kasih, sayang, dan waktu serta didikan dari ayahnya,” ujar Minola. Pandangan itu disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai kepedulian terhadap anak di tengah gugatan yang berjalan.

Peran Ayah Jadi Perhatian

Minola menegaskan pentingnya peran ayah tidak boleh dikesampingkan dalam membahas kepentingan anak. Ia memandang kasih sayang, waktu, dan pendidikan dari ayah merupakan kebutuhan yang patut diperhatikan.

Kuasa hukum Ruben itu juga menanggapi anggapan yang mengaitkan kehadiran salah satu pihak di persidangan dengan wujud kepedulian kepada anak. Menurut Minola, setiap pihak dapat menyampaikan pandangannya, tetapi perkara tetap akan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mempertanyakan alasan munculnya gugatan apabila anak-anak disebut telah berada dalam kondisi yang tepat dan kepentingannya telah dipikirkan. Pernyataan tersebut merupakan posisi Minola sebagai kuasa hukum Ruben dalam perkara hak asuh anak yang masih bergulir.

Hingga sidang awal tersebut, belum ada pembahasan mengenai bukti dan materi utama sengketa. Tahapan berikutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing terkait hak asuh anak.

Minola kembali menekankan bahwa absennya Ruben pada agenda awal tidak seharusnya dimaknai sebagai kurangnya kasih sayang seorang ayah. Ia menilai kepentingan anak juga mencakup kebutuhan mereka atas kehadiran dan peran ayah dalam kehidupan sehari-hari.

Source: www.beritasatu.com
Terkait