PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan mengembalikan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara, senilai Rp28 miliar. Kepastian itu muncul setelah jajaran manajemen BNI bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta perwakilan CU Paroki Aek Nabara di Jakarta.
Pengembalian dana ini menjadi langkah lanjutan setelah kasus penggelapan yang melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara terbongkar. BNI menyatakan proses pengembalian bisa dilakukan paling cepat satu hari setelah audiensi, dengan target dana kembali penuh sesuai kesepakatan bersama pihak CU.
Dana anggota CU mulai dicairkan
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah administratif untuk menyelesaikan pengembalian tersebut. Bank juga tengah menyusun dokumen kesepakatan resmi bersama pengurus CU Paroki Aek Nabara agar proses punya dasar hukum yang jelas.
BNI menegaskan dana yang dikembalikan merupakan hak anggota CU dan tidak berkaitan dengan produk investasi resmi bank. Putrama menyampaikan bahwa pengembalian penuh direncanakan berlangsung secepatnya setelah seluruh dokumen disepakati bersama.
Hingga kini, BNI telah menyalurkan tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada pihak CU Paroki Aek Nabara. Sisa dana sekitar Rp21 miliar dijadwalkan selesai dibayarkan pada pekan ini sesuai kesepakatan terbaru.
Dampak besar bagi 1.900 umat
Dana yang sempat hilang itu merupakan tabungan kolektif milik sekitar 1.900 umat di Paroki Aek Nabara. Banyak anggota CU bekerja sebagai petani dan buruh, sehingga kasus ini memukul simpanan yang mereka kumpulkan dalam jangka panjang.
Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik kabar pengembalian tersebut. Ia menilai kabar itu memberi harapan bagi para anggota yang menunggu hak mereka kembali.
“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” ujar Natalia Situmorang.
Kasus berawal dari tawaran investasi fiktif
Kasus ini bermula dari tindakan Andi Hakim Febriansyah yang menawarkan produk investasi fiktif berbunga 8 persen sejak 2019. Pelaku diduga memalsukan bilyet deposito untuk memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya.
Aksi tersebut kemudian menarik perhatian publik setelah pelaku ditangkap polisi saat berusaha melarikan diri ke luar negeri. Dari sisi BNI, peristiwa ini menjadi tekanan besar sekaligus bahan evaluasi atas pengawasan internal di lingkungan kantor kas.
BNI soroti pengawasan dan literasi keuangan
Putrama menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan. Ia menekankan perlunya pengawasan yang kuat terhadap pegawai dan pemahaman nasabah terhadap instrumen keuangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan,” kata Putrama. Ia juga menyebut bank dan pihak CU telah sepakat mendorong edukasi keuangan kepada seluruh nasabah.
BNI dan pihak gereja berencana memperkuat pemahaman masyarakat mengenai simpanan dan investasi yang aman. Fokusnya adalah membantu nasabah membedakan produk perbankan resmi dari tawaran yang tidak memiliki dasar jelas, sehingga dana jemaat dan anggota CU tetap terlindungi.







