Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Putusan Ini Meluas ke Banyak Pihak

Author: Cung Media

Roy Suryo menilai putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonannya bukan kemenangan pribadi. Ia menegaskan, hasil sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu harus dipahami sebagai penegakan hukum yang berlaku untuk semua orang.

Putusan ini sekaligus menyorot sejumlah tindakan upaya paksa penyidik Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak sah. Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dalam perkara yang menjerat Roy menjadi pusat perhatian setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan.

Roy: Ini Bukan Tentang Diri Sendiri

Usai putusan dibacakan, Roy menyampaikan bahwa pertimbangan hakim sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Ia juga berterima kasih kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan tersebut.

“Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan tim kuasa hukum, tetapi adalah untuk kita semuanya,” ujar Roy kepada wartawan.

Roy kembali menekankan bahwa perkara ini memiliki makna yang lebih luas dari sekadar hasil sidang untuk dirinya. Menurut dia, proses hukum harus dipahami sebagai instrumen yang bekerja untuk kepentingan publik.

Bagian Putusan yang Dikabulkan

Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan sebagian. Penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.

Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah. Selain itu, penahanan terhadap Roy berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Tindakan Upaya Paksa Nomor Surat Putusan
Penggeledahan SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tidak sah
Penangkapan SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tidak sah
Penahanan SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tidak sah

Perkara Belum Selesai

Meski memperoleh hasil yang menguntungkan pada sebagian poin, Roy menegaskan proses hukumnya belum berakhir. Ia menyebut masih ada agenda lain yang akan dijalani, termasuk perkara pokok di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy juga mengatakan akan menghadapi praperadilan berikutnya. “Jangan lupa, hari Jumat akan ada praperadilan yang kedua. Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, dan kita juga akan mengikuti perkara pokok di Jakarta Timur,” ucapnya.

Di luar perkara yang sedang berjalan, Roy mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan itu disebut ditujukan terhadap seseorang bernama Lecumana dan telah resmi terdaftar.

Catatan Roy Soal Pertimbangan Hakim

Roy juga menyinggung pertimbangan hakim yang menurutnya memakai ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan. Ia bahkan menyebutnya dengan istilah “oplos” sambil memperlihatkan kaus bertuliskan kata tersebut yang dikenakannya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy menyampaikan apresiasi kepada keluarga, tim kuasa hukum, media, dan masyarakat yang mengikuti proses hukumnya. Ia menilai dukungan tersebut ikut memberi perhatian pada jalannya proses di pengadilan.

Sidang praperadilan ini menjadi salah satu tahap penting dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan penyidik Polda Metro Jaya. Dengan putusan sebagian tersebut, perhatian kini beralih ke agenda hukum berikutnya yang masih harus dijalani di pengadilan lain.

Source: www.viva.co.id
Terbaru