Rossa Laporkan 78 Akun ke Bareskrim, Fitnah Operasi Wajah Berujung Tangis dan Permintaan Maaf

Penyanyi Rossa menempuh jalur hukum setelah namanya terseret dalam dugaan fitnah di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, ia melaporkan 78 akun ke Bareskrim Polri karena dinilai menyebarkan narasi bohong soal operasi wajah atau face lift.

Kasus ini bermula dari unggahan yang menampilkan foto Rossa saat tampil di panggung lalu disandingkan dengan foto lain yang berbeda riasan. Pihak kuasa hukum menilai cara itu sengaja dipakai untuk membentuk kesan seolah-olah perubahan wajah Rossa terjadi karena operasi plastik, padahal tudingan tersebut disebut tidak memiliki dasar.

Somasi Terbuka Lebih Dulu

Sebelum laporan pidana dilayangkan, manajemen Rossa sudah mengirim somasi terbuka kepada akun-akun yang memuat konten tersebut. Langkah itu diambil karena pihak Rossa menilai penyebaran isu tidak benar tersebut tidak sekadar merugikan secara pribadi, tetapi juga mencemarkan reputasi secara terencana.

Kuasa hukum manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka, menjelaskan bahwa foto yang dipermasalahkan diambil dari momen ketika penyanyi yang akrab disapa Teh Oca itu tampil dengan konsep cat eyes. Konsep riasan itu disebut mengikuti permintaan penyelenggara acara, namun potongan visualnya kemudian dipakai ulang untuk menguatkan tudingan yang dianggap menyesatkan.

Menurut Ikhsan, ada 79 akun yang sempat gentar setelah somasi dilayangkan. Sebagian dari mereka dikabarkan menghapus unggahan dan menyampaikan permintaan maaf, bahkan ada yang menangis karena khawatir menghadapi proses hukum.

78 Akun Tetap Dilaporkan

Meski begitu, laporan pidana tetap diteruskan terhadap 78 akun yang dinilai tidak mengindahkan peringatan. Ikhsan menyebut ada pula akun yang justru menambah konten baru meski sudah disomasi, sehingga sikap tersebut dianggap memperberat persoalan.

Pihak Rossa menilai tindakan hukum perlu ditempuh agar muncul efek jera bagi akun-akun yang menyebarkan fitnah dengan cara manipulatif. Dalam pandangan mereka, unggahan yang memelintir konteks foto dapat menimbulkan kerugian reputasi yang serius dan meluas di ruang digital.

Bukan Kritik, tetapi Informasi yang Tidak Benar

Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk penolakan terhadap kritik. Menurut dia, persoalannya ada pada penyebaran informasi yang tidak benar lalu dipakai untuk mengejar keterlibatan atau engagement di media sosial.

Natalia juga menyatakan bahwa tudingan wajah Rossa hasil operasi plastik tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menekankan bahwa kondisi wajah Rossa saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda seperti yang dituduhkan oleh para pemilik akun tersebut.

Ia menyoroti kebiasaan sebagian pengguna media sosial yang memanfaatkan nama artis untuk menaikkan perhatian publik. Praktik seperti itu, kata Natalia, tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan menjatuhkan reputasi orang lain.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas laporan itu, 78 akun media sosial tersebut dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukumannya disebut mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa unggahan digital yang mengubah konteks foto atau informasi tidak selalu berhenti pada perdebatan di media sosial. Jika dinilai merugikan dan dilakukan dengan unsur yang dianggap melanggar hukum, konsekuensinya dapat berlanjut ke proses pidana.

Kasus Belum Berhenti di Dugaan Fitnah

Perkara yang melibatkan Rossa tidak berhenti pada laporan dugaan fitnah ini. Tim kuasa hukum juga menyebut akan kembali mendatangi Bareskrim pada Senin pekan depan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.

Natalia mengatakan laporan tambahan itu berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu Rossa tanpa izin. Dari penjelasan itu, terlihat bahwa pihak Rossa kini menempuh dua jalur sekaligus, yaitu soal pencemaran nama baik di media sosial dan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya yang diklaim digunakan tanpa persetujuan.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana konten visual, narasi yang dipelintir, dan penggunaan karya orang lain dapat bertemu dalam satu rangkaian sengketa hukum. Di tengah derasnya arus media sosial, pihak Rossa menegaskan bahwa nama baik dan hak atas karya tetap harus dilindungi melalui jalur hukum yang tersedia.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button