Putusan kasasi yang memperberat hukuman Nikita Mirzani kini ikut disorot anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menilai ada hal yang janggal karena berkas perkara disebut baru didistribusikan pada 12 Maret 2026, lalu putusan keluar sehari setelahnya, 13 Maret 2026.
Di tengah sidang peninjauan kembali yang diajukan Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sorotan itu membuat proses hukumnya kembali jadi perhatian. Rieke menegaskan kehadirannya di pengadilan bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan parlemen secara terbuka.
Sidang PK Tertunda Karena Kejaksaan Tak Hadir
Agenda perdana peninjauan kembali atau PK yang diajukan Nikita Mirzani pada Rabu, 24 Juni 2026, harus ditunda. Penundaan terjadi karena pihak kejaksaan sebagai termohon tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyebut perwakilan kejaksaan yang dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan pengadilan. Menurut dia, absennya termohon membuat persidangan tidak dapat berjalan sesuai jadwal.
Rieke Sebut Ada Indikasi Proses Kilat
Rieke lalu menyoroti proses kasasi yang dinilainya terlalu cepat. Ia menyebut berkas baru masuk ke majelis hakim pada 12 Maret 2026, sementara putusan keluar pada 13 Maret 2026.
“Saya hadir ke sini bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum atau mempengaruhi putusan pengadilan,” kata Rieke. Ia menyebut dugaan tersebut sebagai “indikasi paket kilat” yang layak dipertanyakan dalam pengawasan publik.
Vonis Bertambah dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun
Kecurigaan itu juga menguat karena putusan kasasi memperberat hukuman Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun penjara di tingkat banding. Perubahan vonis ini membuat jalur peradilan yang ditempuh Nikita kembali menjadi sorotan.
Rieke menegaskan pertanyaannya bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan yang sah dalam negara hukum. Ia menilai transparansi dan kewajaran proses hukum tetap harus dijaga.
Dikaitkan dengan Isu Mafia Peradilan
Dalam pernyataannya, Rieke juga mengaitkan perkara ini dengan sejumlah kasus mafia peradilan yang belakangan terbongkar, termasuk perkara Ronald Tannur. Ia menilai publik perlu mencermati siapa saja yang terlibat dan bagaimana keputusan dalam perkara seperti ini terbentuk.
Rieke mengatakan pengawalan atas kasus Nikita Mirzani juga ia hubungkan dengan komitmen moral untuk mendorong bersihnya wajah hukum Indonesia. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut kaitan dengan komitmen terhadap almarhumah Dini Sera.
PK Nikita Masih Berlanjut
Nikita Mirzani mengajukan PK untuk membatalkan vonis enam tahun penjara atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap Reza Gladys. Tim kuasa hukum meyakini ada kekhilafan hakim yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan.
Agenda berikutnya disebut akan digelar pada 1 Juli. Di tengah proses itu, perhatian publik masih tertuju pada kecepatan putusan kasasi dan kehadiran Rieke di pengadilan.
Source: www.suara.com






