RI Gandeng 9 Negara, 3.018 Penipu Ditangkap dan Rp13,2 Triliun Terbongkar

Indonesia ikut memperketat perburuan penipuan keuangan digital lintas negara lewat operasi gabungan yang menjaring ribuan pelaku dan membongkar kerugian besar. Dalam operasi itu, 3.018 orang ditangkap, sementara total kerugian yang terungkap mencapai US$ 752 juta atau sekitar Rp 13,2 triliun.

Langkah ini menjadi penting karena jaringan penipuan yang dibidik tidak lagi berdiri dalam satu wilayah. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), Indonesia bergabung dengan sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada dalam operasi terpadu Operation FRONTIER+.

Operasi lintas batas dengan skala besar

Operation FRONTIER+ berlangsung pada 10 Maret hingga 7 Mei 2026 dan menargetkan jaringan penipuan yang merugikan masyarakat sekaligus sektor keuangan global. Lebih dari 3.200 personel dikerahkan untuk memburu berbagai modus yang memanfaatkan transaksi digital dan kepercayaan publik.

Hasilnya menunjukkan skala ancaman yang sangat luas. Aparat anti-scam dan penegak hukum juga mencatat 7.553 orang masih dalam proses penyelidikan karena diduga terkait jaringan penipuan.

Rentang usia pelaku yang diamankan pun sangat lebar, dari 13 tahun hingga 85 tahun. Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan kejahatan tidak hanya melibatkan pelaku di satu tingkat, tetapi tersebar dalam banyak peran dan lapisan.

Kerugian besar dan dana yang dibekukan

Selain penangkapan, aparat mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dalam operasi tersebut. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai US$ 752 juta, yang setara dengan sekitar Rp 13,2 triliun.

Di sisi penindakan finansial, sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terhubung dengan aktivitas penipuan dibekukan. Dana hasil tindak pidana yang berhasil diamankan juga mencapai lebih dari US$ 161 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun.

Capaian itu menunjukkan bahwa penanganan penipuan digital tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Pemutusan aliran dana dan pembekuan rekening menjadi bagian penting untuk menghambat perputaran hasil kejahatan.

Modus yang dipakai dekat dengan kehidupan sehari-hari

Jenis penipuan yang diburu dalam operasi ini mencakup e-commerce palsu, lowongan kerja bodong, investasi ilegal, hingga penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Ada pula modus yang menyamar sebagai kerabat atau teman agar korban lebih cepat percaya.

Pola itu memanfaatkan situasi yang sangat akrab bagi masyarakat. Karena itu, operasi lintas negara dianggap perlu untuk memutus rantai komunikasi, aliran dana, dan identitas palsu yang kerap dipakai berulang kali.

FRONTIER+ menjadi ruang kolaborasi baru

Pembentukan platform FRONTIER+ disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi internasional. Saat ini, platform itu melibatkan perwakilan anti-scam centre dari 14 yurisdiksi, termasuk Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

FRONTIER+ berfungsi sebagai ruang pertukaran informasi dan intelijen secara real-time. Platform ini juga mendukung operasi gabungan lintas negara secara berkala agar respons terhadap penipuan global bisa lebih cepat dan terkoordinasi.

Cakupan kerja sama tersebut masih akan diperluas ke lebih banyak negara. Tujuannya adalah membuat penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global menjadi lebih efektif.

Peringatan untuk publik

Di tengah semakin canggihnya modus penipuan digital, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Otoritas juga mengingatkan agar publik selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran yang datang lewat pesan pribadi, media sosial, atau tautan dari sumber yang tidak jelas. Data pribadi seperti informasi rekening, kode OTP, dan kata sandi juga perlu dijaga ketat agar tidak disalahgunakan.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id. Untuk penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat dilakukan lewat iasc.ojk.go.id agar penindakan bisa segera ditindaklanjuti.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait