Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi agar celah hukum yang masih tersisa bisa ditutup lebih tegas. Dua fokus utama yang kini disorot adalah pengaruh jabatan atau trading in influence dan suap di sektor swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai kedua isu itu belum diatur secara spesifik dalam regulasi antikorupsi di Indonesia. Menurut dia, penegakan hukum perlu mengikuti pola korupsi yang terus berkembang, bukan tertinggal oleh modus baru yang semakin beragam.
Pengaruh jabatan belum diatur tegas
Setyo menjelaskan bahwa pengaruh jabatan masih belum terkriminalisasi secara tegas dalam UU Tipikor. Karena itu, KPK ingin revisi aturan memasukkan ketentuan yang bisa menjangkau praktik tersebut dengan lebih pasti.
Dorongan ini penting karena pengaruh jabatan kerap masuk ke wilayah abu-abu dalam penindakan perkara korupsi. Dengan pengaturan yang lebih jelas, KPK menilai aparat penegak hukum akan memiliki dasar yang lebih kuat saat menangani kasus serupa.
Suap sektor swasta juga masuk radar
Selain pengaruh jabatan, KPK memandang suap di sektor swasta sebagai isu yang tidak kalah penting. Praktik ini masih menyisakan ruang hukum, meski Indonesia sudah memiliki kewajiban internasional melalui United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC.
Dalam keterangannya di Anyer, Serang, Banten, Setyo menegaskan UNCAC sudah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ia menilai pengaturan yang lebih lengkap akan membantu Indonesia menyesuaikan hukum nasional dengan komitmen antikorupsi yang sudah disepakati.
KPK juga melihat dua isu itu bukan sekadar tambahan teknis. Dalam pandangan lembaga antirasuah tersebut, pengaruh jabatan dan suap sektor swasta termasuk bentuk korupsi yang cukup dominan dalam berbagai perkara yang mereka tangani.
Usulan revisi sudah disampaikan
Setyo menyebut KPK telah menyampaikan dokumen usulan revisi UU Tipikor kepada Kementerian Hukum. Usulan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR untuk masuk ke pembahasan resmi.
Langkah ini menunjukkan KPK ingin revisi tidak berhenti pada wacana. Lembaga itu mendorong pembaruan aturan agar penindakan korupsi bisa menjangkau modus yang selama ini belum tertutup secara memadai.
DPR menyoroti kepastian hukum
Di sisi lain, Badan Legislasi DPR juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum terkait pemantauan UU Tipikor. Pembahasan itu muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menilai revisi UU Tipikor penting untuk memberi kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Ia menegaskan negara perlu menegakkan hukum yang memenuhi rasa keadilan sekaligus memiliki kepastian.
Sinkronisasi dengan KUHP baru ikut dibahas
Selain soal kerugian negara, DPR juga menelaah hubungan UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Fokus kajian diarahkan pada kesesuaian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Kajian ini menunjukkan revisi UU Tipikor tidak hanya menyentuh satu isu. Pembahasan juga menyangkut penyesuaian banyak aturan agar tidak menimbulkan tumpang tindih di kemudian hari.
Dorongan KPK untuk memasukkan pengaruh jabatan dan suap sektor swasta memberi arah baru pada pembaruan hukum antikorupsi. Di saat yang sama, DPR menimbang aspek kepastian hukum dan harmonisasi aturan agar revisi yang disusun bisa lebih utuh.
Source: www.beritasatu.com






