Revisi UU Kehutanan Makin Ketat, Masyarakat Sekitar Hutan Masih Menunggu Dampaknya

Author: Cung Media

Revisi Undang-Undang Kehutanan sedang diarahkan untuk memberi perlindungan hutan yang lebih kuat sekaligus membuka manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Arah pembahasan ini menempatkan keseimbangan antara konservasi, fungsi ekonomi, dan kepentingan warga sebagai isu utama.

Di tengah pembahasan Panitia Kerja Rancangan Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Dinas Kehutanan Jawa Timur, penguatan kelembagaan menjadi salah satu sorotan penting. Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menilai tata kelola kehutanan perlu dibangun lewat kerja bersama antara Perhutani, Lembaga Masyarakat Desa Hutan, program kehutanan sosial, dan pemangku kepentingan lain.

Menjaga fungsi lindung tanpa mematikan ekonomi warga

Dadang menegaskan bahwa hutan memiliki fungsi lindung, konservasi, dan ekonomi yang harus dijaga seimbang. Ia menilai masyarakat yang hidup di sekitar hutan perlu merasakan manfaat langsung agar ikut menjaga kelestarian kawasan.

Karena itu, ia mendorong agroforestri sebagai salah satu jalan yang bisa menggabungkan ketahanan pangan berbasis hutan dengan pelestarian lingkungan. Pola ini dipandang memungkinkan pemanfaatan lahan tanpa mengorbankan fungsi utama hutan.

Program kehutanan sosial perlu dievaluasi

Dadang juga meminta implementasi program kehutanan sosial dan penggunaan kawasan hutan terus dievaluasi. Menurutnya, langkah itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan, terutama di kawasan yang punya fungsi perlindungan.

Ia menegaskan pemanfaatan kawasan tidak boleh bertentangan dengan fungsi lindung. Dalam pandangannya, pengawasan dan penguatan kelembagaan harus berjalan bersamaan supaya kepentingan ekonomi tidak mengalahkan pelestarian.

Sorotan pada tambang dan reklamasi

Dalam pembahasan itu, Dadang menyebut adanya temuan aktivitas pertambangan emas yang mencakup area sangat luas hingga ribuan hektare. Ia menilai reklamasi pascatambang harus menjadi perhatian serius agar kawasan hutan tidak ditinggalkan dalam kondisi rusak atau terlantar.

PT Bumi Suksesindo disebut telah menyatakan komitmen untuk menjalankan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pengawasan tetap dinilai perlu agar fungsi ekonomi, sosial, dan perlindungan lingkungan tetap seimbang.

Aturan lama diminta kembali diperkuat

Dadang juga mengajak DPK, LMDH, Perhutani, dan Direktorat Jenderal Kehutanan memperkuat sinergi dalam menjaga kelestarian hutan. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dievaluasi, terutama soal tidak adanya batas minimal luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Ia ingin ketentuan minimal kawasan hutan 30 persen di Pulau Jawa diangkat kembali. Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tekanan pemanfaatan lahan.

Selain soal regulasi, Dadang menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan. Ia menilai pengawasan atas aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan tidak boleh longgar.

Agroforestri sebagai jalan tengah

Agroforestri atau wanatani dipandang Dadang sebagai jalan tengah antara pelestarian dan kesejahteraan. Konsep ini memungkinkan masyarakat bertani di kawasan hutan sambil tetap mempertahankan pohon-pohon berbasis kehutanan.

Menurut dia, agroforestri tidak hanya mendukung ketahanan pangan. Pola itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan lewat tanaman bernilai ekonomi, peternakan, perikanan, hingga penyediaan pakan ternak berbasis kawasan hutan.

Dengan arah revisi yang tengah dibahas, hutan diharapkan tidak hanya tetap terlindungi, tetapi juga memberi manfaat yang terasa bagi warga yang hidup berdampingan dengannya. Fokusnya kini ada pada bagaimana aturan, pengawasan, dan pengelolaan bisa benar-benar berjalan seimbang di lapangan.

Source: fraksigolkar.com
Terbaru