Revisi Aturan RBB OJK Dipersoalkan, Bank Didorong Masuk Program Prioritas Pemerintah

Rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk menyesuaikan aturan Rencana Bisnis Bank memunculkan perdebatan baru soal batas peran regulator terhadap industri perbankan. Di satu sisi, penyesuaian itu disebut bertujuan membuat bank lebih mendukung program nasional prioritas pemerintah, tetapi di sisi lain langkah tersebut dinilai berpotensi menjadi intervensi yang terlalu jauh.

Sorotan utama muncul karena perubahan aturan itu didorong agar perbankan ikut masuk dalam pembiayaan program yang dianggap strategis, termasuk UMKM, perumahan, dan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis. Di titik ini, kritik mengarah pada pertanyaan apakah bank masih bergerak sebagai lembaga intermediasi murni atau mulai terdorong menjadi alat pendukung agenda fiskal pemerintah.

Kritik terhadap batas peran OJK dan bank

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menilai rencana revisi itu bisa mengaburkan fungsi dasar bank. Peneliti FITRA, Badiul Hadi, menegaskan bahwa bank seharusnya tetap menyalurkan dana secara sehat dan menjaga kualitas pembiayaan, bukan berubah menjadi instrumen yang mengikuti orientasi program pemerintah secara langsung.

Badiul menyebut intervensi tidak selalu hadir dalam bentuk perintah yang tegas. Menurut dia, ketika regulator memberi sinyal kuat bahkan secara implisit mewajibkan penyaluran ke sektor tertentu, keputusan bisnis bank tetap terdorong ke arah yang sudah ditentukan.

Ia menyebut pendekatan seperti itu sebagai policy steering atau intervensi tidak langsung. Sementara dari sudut pandang sektor perbankan, dorongan semacam itu tetap memengaruhi komposisi portofolio dan arah pembiayaan yang diambil bank.

Program sosial belum tentu bankable

FITRA juga menyoroti risiko ketidaksesuaian antara tujuan sosial sebuah program dan kriteria kelayakan kredit di perbankan. Program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai memiliki manfaat sosial yang besar, tetapi tidak otomatis memenuhi syarat sebagai pembiayaan yang layak secara bisnis.

Badiul menjelaskan bahwa bank tetap wajib menjaga kualitas aset dan menghitung risiko dengan ketat. Karena itu, jika program sosial dipaksa masuk ke skema pembiayaan bank tanpa mitigasi yang jelas, beban risiko bisa jatuh lebih berat ke lembaga keuangan.

Dalam pandangannya, program publik idealnya dibiayai lewat instrumen fiskal yang terbuka dan jelas. Ia menilai pembiayaan melalui kredit perbankan justru bisa menimbulkan kesan bahwa beban negara dipindahkan ke neraca bank.

Ancaman NPL dan persoalan transparansi

FITRA memperingatkan adanya potensi moral hazard jika bank diminta membiayai program yang tidak memiliki arus kas memadai. Kondisi itu dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah atau NPL, terutama bila proyek tidak menghasilkan pemasukan yang cukup untuk membayar kewajiban.

Dari sisi tata kelola, persoalan lain muncul pada transparansi anggaran. Badiul menilai akan bermasalah jika beban fiskal bergeser ke sektor perbankan tanpa mekanisme yang jelas di APBN, sebab publik bisa sulit menelusuri siapa yang sebenarnya menanggung risiko.

Ia juga menekankan pentingnya independensi keputusan kredit agar kepercayaan investor jangka panjang tetap terjaga. Menurut dia, OJK sebaiknya cukup memberi arah umum atau guideline makro, bukan mengatur portofolio bank secara spesifik.

OJK siapkan aturan baru

Di tengah kritik itu, OJK menegaskan bahwa penyesuaian aturan memang sedang dipersiapkan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa regulator tengah merancang RPOJK untuk menyesuaikan ketentuan RBB agar perbankan bisa lebih berpihak pada program nasional prioritas pemerintah.

OJK menyatakan penyesuaian tersebut tetap harus menjaga stabilitas dan prinsip kehati-hatian di sektor perbankan. Namun, pernyataan itu belum meredakan perdebatan, karena publik masih menunggu sejauh mana regulator dapat mendorong kontribusi bank tanpa mengganggu independensi bisnis.

Perdebatan ini menunjukkan tarik-menarik antara ambisi pemerintah mempercepat pembiayaan program strategis dan kebutuhan menjaga fungsi dasar bank sebagai lembaga intermediasi. Di tengah rencana revisi aturan tersebut, perhatian utama tetap tertuju pada batas yang aman antara dukungan terhadap prioritas nasional dan risiko intervensi ke keputusan usaha perbankan.

Terkait