Seorang pemilik restoran dua bintang Michelin di Seoul menghadapi tuntutan satu tahun penjara karena memakai semut sebagai topping sorbet. Jaksa juga meminta denda sebesar 20 juta won Korea dalam perkara yang menegaskan ketatnya aturan bahan pangan di Korea Selatan.
Masalahnya bukan hanya karena serangga disajikan di restoran mewah, melainkan karena spesies semut tersebut tidak termasuk bahan yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia. Vonis dalam perkara ini dijadwalkan dibacakan pada 2 September.
Semut Dipakai Selama Empat Tahun
Otoritas memperkirakan restoran itu telah menggunakan sekitar 49.000 semut impor dari Amerika Serikat dan Thailand dalam periode empat tahun. Semut tersebut dipakai pada sejumlah sajian, meski pemilik restoran menyatakan penggunaannya hanya sebagai topping sorbet dalam menu 15 hidangan.
Menurut Kompas.com yang mengutip BBC, penyelidikan bermula dari ulasan pelanggan di internet. Petugas Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan menemukan unggahan yang disertai foto hidangan dengan taburan semut.
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Tuntutan bagi pemilik | Satu tahun penjara |
| Denda yang diminta jaksa | 20 juta won Korea |
| Perkiraan semut yang digunakan | Sekitar 49.000 ekor |
| Periode penggunaan | Empat tahun |
| Jadwal pembacaan vonis | 2 September |
Bukan Termasuk Serangga yang Disetujui
Korea Selatan hanya mengizinkan sepuluh spesies serangga untuk dikonsumsi manusia, sementara semut yang digunakan restoran tersebut tidak masuk dalam daftar itu. Beberapa serangga yang telah disetujui antara lain belalang, belalang kayu, serta dua jenis jangkrik.
Persetujuan bahan pangan tidak diberikan semata-mata berdasarkan tren kuliner atau penggunaan di negara lain. Otoritas menilai keamanan pangan, tingkat toksisitas, nilai gizi, serta kemungkinan bahan dibudidayakan dan diolah secara higienis.
Kasus ini menjadi sorotan karena penggunaan serangga dalam masakan modern dapat memiliki batas hukum yang berbeda di setiap negara. Pengalaman restoran di Australia, Denmark, dan Inggris yang juga menggunakan semut tidak otomatis membuat bahan itu legal digunakan di Korea Selatan.
Temuan Logam Berat Menambah Kekhawatiran
Perkara tersebut turut diperberat oleh temuan kandungan logam berat pada semut yang dipakai restoran. The Chosun Daily melaporkan kadarnya mencapai hingga 55 kali lebih tinggi dibandingkan serangga yang biasa dikonsumsi.
Temuan itu memperkuat perhatian regulator terhadap pengawasan serangga pangan, terutama saat bahan tersebut disajikan kepada pelanggan restoran. Penggunaan bahan yang tidak terdaftar dapat memunculkan risiko kesehatan yang belum melalui penilaian sesuai standar setempat.
Pemilik restoran mengakui semut disajikan pada sebagian kecil menu, tetapi menegaskan pelanggan telah diberi tahu sebelumnya. Pelanggan disebut dapat memilih topping lain, seperti cuka fermentasi atau bunga yang dapat dimakan.
Menurut pemilik, sekitar 60 persen pelanggan memilih mencoba sorbet dengan semut. Pernyataan itu menjadi bagian dari pembelaannya bahwa konsumen diberi pilihan saat menikmati rangkaian sajian.
Status Michelin Tidak Menghapus Kewajiban
Dokumen pengadilan tidak mengungkap nama restoran maupun identitas pemiliknya. Saat ini terdapat sepuluh restoran dengan predikat dua bintang Michelin di Korea Selatan, dan seluruhnya berada di Seoul.
Panduan Michelin menilai restoran berdasarkan kualitas bahan, penguasaan rasa, teknik memasak, karakter personal koki, dan konsistensi. Predikat dua bintang diberikan kepada restoran dengan masakan sangat baik yang dinilai layak disinggahi meski pengunjung perlu memutar arah.
Namun, pengakuan kuliner bergengsi tersebut tidak menggantikan kepatuhan terhadap regulasi keamanan pangan. Pengadilan akan menentukan apakah penggunaan semut impor yang tidak terdaftar itu berujung pada hukuman penjara dan denda bagi pihak restoran.
