Resmi Di Jateng Bayar Pajak Mobil Bekas Tanpa KTP Lama, Syarat Ringkas Tapi Ancaman Blokir 2027 Mengintai

Pemilik kendaraan bekas di Jawa Tengah kini mendapat kemudahan saat memperpanjang pajak kendaraan bermotor. Untuk kendaraan yang belum dibalik nama, KTP asli pemilik lama tidak lagi wajib dilampirkan saat proses pembayaran pajak di Samsat.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2026, dan ditujukan untuk memperlancar pelayanan bagi warga yang selama ini terkendala dokumen milik pemilik sebelumnya. Meski lebih longgar, aturan ini tetap mewajibkan adanya komitmen balik nama agar administrasi kendaraan tidak dibiarkan berlarut.

Kemudahan untuk kendaraan bekas

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah. Ia menjelaskan bahwa relaksasi ini berlaku khusus untuk kendaraan bermotor bekas yang pajaknya diperpanjang bukan atas nama pemilik asli.

Masrofi menegaskan, “Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan atas nama pemilik asli, dalam perpanjangan pajak kendaraan tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal.” Ketentuan ini disebut berlaku sampai Desember 2026.

Dengan aturan baru ini, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di Jawa Tengah tanpa harus mencari dokumen identitas pemilik lama. Kebijakan ini juga diharapkan memangkas hambatan administratif yang selama ini membuat sebagian pemilik kendaraan menunda pembayaran pajak.

Syarat yang tetap harus dipenuhi

Walau KTP pemilik lama tidak lagi diminta, proses perpanjangan pajak tetap memiliki syarat administrasi. Salah satu dokumen penting adalah formulir pernyataan khusus yang harus diisi saat layanan berlangsung di Samsat.

Berikut poin yang tetap wajib dipenuhi:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat.
  2. Mengisi formulir pernyataan khusus.
  3. Menandatangani kesanggupan melakukan balik nama pada 2027.
  4. Menyetujui konsekuensi pemblokiran bila kewajiban tidak dipenuhi.

Masrofi menekankan bahwa formulir tersebut menjadi bagian penting dari proses layanan. Artinya, relaksasi ini hanya menyederhanakan satu syarat administratif, bukan menghapus kewajiban kepemilikan kendaraan secara keseluruhan.

Risiko blokir jika tak balik nama

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan ini adalah kewajiban balik nama pada 2027. Jika pemilik kendaraan tidak memenuhi komitmen itu, kendaraan berisiko diblokir sesuai ketentuan yang berlaku.

Masrofi juga menyampaikan bahwa pada 2027, kendaraan bermotor tetap harus dibalik nama. Karena itu, kebijakan yang sekarang diterapkan hanya bersifat sementara untuk memudahkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran, bukan menghapus kewajiban administrasi di kemudian hari.

Bagi pemilik kendaraan bekas, relaksasi ini bisa menjadi jalan keluar dari persoalan yang kerap muncul di lapangan. Kondisi seperti sulit menghubungi pemilik lama, KTP pemilik sebelumnya hilang, atau kendaraan yang belum sempat dibalik nama sering membuat pajak tertunda cukup lama.

Arahan pusat dan peran Samsat

Masrofi menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Sementara itu, urusan identifikasi kendaraan tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.

Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap menjaga komitmen administrasi yang sudah disepakati. Warga juga disarankan mengecek ketentuan detail di Samsat setempat agar proses yang dijalankan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan.

Kemudahan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama menjadi peluang bagi warga Jawa Tengah untuk segera melunasi kewajiban yang sempat tertunda, sekaligus menyiapkan balik nama sebelum masa relaksasi berakhir. Dengan begitu, pelayanan pajak bisa dimanfaatkan tanpa mengabaikan risiko blokir yang sudah ditegaskan dalam aturan tersebut.

Source: regional.kontan.co.id

Baca Juga

Back to top button