Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sedang mengkaji relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar akses Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bisa lebih mudah. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung percepatan program 3 juta rumah yang tengah didorong pemerintah dan sektor pembiayaan.
Di tengah pembahasan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada iDeb atau Informasi Debitur yang tercatat di SLIK. Data ini menjadi salah satu kunci yang dipakai lembaga keuangan untuk menilai kualitas debitur sebelum menyetujui pembiayaan, termasuk KPR.
Mengapa SLIK kembali penting bagi calon debitur
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di sektor keuangan. Sistem ini membantu kelancaran penyaluran dana sekaligus memperkuat manajemen risiko kredit dan pembiayaan.
Bagi lembaga keuangan, SLIK bukan sekadar arsip data pinjaman. Sistem ini dipakai untuk menilai kualitas debitur, memeriksa riwayat pembayaran, serta mendukung disiplin di industri keuangan.
Relaksasi yang sedang disiapkan OJK
Dalam penguatan kebijakan terbaru, OJK menetapkan hanya kredit dengan nilai di atas Rp1 juta yang dicatat dalam SLIK, baik dari sisi plafon maupun baki debet. Ketentuan ini menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mempercepat pembiayaan perumahan.
OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit di SLIK. Lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui status kredit yang sudah lunas paling lambat tiga hari kerja, dengan penerapan penuh ditargetkan paling lambat akhir Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan penyesuaian ini penting untuk mempercepat pembiayaan perumahan. Ia menyebut langkah tersebut dapat membantu pengembang dan membuat penyaluran KPR berjalan lebih cepat.
Fungsi iDeb dalam proses kredit
iDeb memuat data yang digunakan untuk melihat riwayat kredit seseorang. Informasi ini membantu lembaga keuangan menilai apakah calon debitur memiliki kapasitas dan rekam jejak pembayaran yang sesuai.
Bagi calon debitur, iDeb juga berguna untuk mengetahui posisi data kredit yang tercatat di sistem OJK. Data ini dapat dipakai untuk memastikan apakah status pinjaman sudah lunas atau masih menunggu pembaruan dari pelapor SLIK.
Dengan memahami isi iDeb lebih awal, calon pemohon KPR bisa mengetahui kondisi data yang akan dipertimbangkan oleh bank atau lembaga pembiayaan. Langkah ini dapat membantu mengurangi hambatan administratif saat proses pengajuan berlangsung.
Cara cek SLIK secara online
Masyarakat bisa mengajukan pengecekan SLIK secara mandiri melalui situs idebku.ojk.go.id. Prosesnya dilakukan dengan mengisi data pribadi secara benar dan lengkap agar permohonan dapat diproses tanpa kendala.
Jika pengajuan diwakilkan, pemohon perlu menyiapkan surat kuasa sesuai ketentuan. Setelah pendaftaran berhasil, nomor antrean akan diterima, lalu OJK mengirimkan hasil iDeb paling lama satu hari kerja.
Berikut langkah sederhananya:
- Buka situs idebku.ojk.go.id.
- Lengkapi data pribadi dengan benar.
- Siapkan surat kuasa jika pengajuan diwakilkan.
- Simpan nomor antrean setelah pendaftaran berhasil.
- Tunggu hasil iDeb yang dikirim OJK paling lama satu hari kerja.
Cek langsung di kantor OJK
Selain lewat internet, pengecekan SLIK juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor OJK. Masyarakat dapat mendatangi kantor pusat maupun perwakilan OJK di daerah sesuai kebutuhan.
Kantor pusat OJK berada di Menara Radius Prawiro Lt. 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta. Informasi alamat kantor OJK lainnya juga tersedia di www.ojk.go.id.
Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk meminta informasi debitur atas nama sendiri, masyarakat perlu membawa KTP asli debitur. Jika diwakilkan, pemohon juga harus menyiapkan surat kuasa bermeterai dan KTP asli penerima kuasa.
OJK menegaskan layanan SLIK tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada jika ada pihak yang meminta bayaran untuk layanan ini karena permintaan iDeb resmi tidak dikenakan tarif apa pun.
Kontak resmi untuk informasi lebih lanjut
Jika membutuhkan informasi tambahan, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157. Layanan ini tersedia melalui telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Akses iDeb yang mudah diharapkan membantu calon debitur memahami posisi kredit lebih cepat. Di saat yang sama, pembaruan data pelunasan yang dipercepat dapat membuat proses pengajuan pembiayaan, termasuk KPR, berjalan lebih efisien.
Source: finansial.bisnis.com






