Relaksasi Satu Bulan Berakhir, Telat Lapor SPT Kini Langsung Kena Denda Rp100 Ribu

Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang telat melapor SPT Tahunan tetap akan dikenai denda administrasi. Setelah masa relaksasi satu bulan berakhir, tidak ada lagi tambahan waktu untuk pelaporan susulan.

Kewajiban lapor ini masih berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan NPWP aktif melalui sistem Coretax. DJP merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP yang mengatur sanksi denda Rp100 ribu untuk orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Relaksasi sudah berakhir

Masa pelaporan normal seharusnya selesai pada 31 Maret 2026. Pemerintah kemudian memberi relaksasi selama satu bulan, sehingga tenggat bergeser hingga Kamis, 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa masa tambahan itu tidak akan diperpanjang lagi. Ia menyampaikan bahwa wajib pajak orang pribadi sudah mendapat kelonggaran satu bulan, sehingga kesempatan pelaporan susulan sudah habis.

Kring Pajak juga mengingatkan agar wajib pajak tetap melapor meski terlambat. DJP menegaskan denda administrasi tetap berlaku sesuai ketentuan undang-undang.

Denda muncul setelah STP terbit

Sanksi tidak langsung ditagihkan begitu SPT dikirim. Pembayaran denda baru bisa dilakukan setelah Kantor Pelayanan Pajak terdaftar menerbitkan Surat Tagihan Pajak atau STP kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Artinya, wajib pajak tetap perlu menyelesaikan kewajiban lapor terlebih dahulu meski sudah melewati batas waktu. Setelah itu, proses tagihan administrasi berjalan melalui penerbitan STP oleh DJP.

Bimo menggambarkan kondisi itu seperti siswa yang tidak mengumpulkan tugas meski tenggat sudah diperpanjang. Ia juga menegaskan bahwa denda Rp100 ribu bukan jumlah besar, tetapi tetap wajib dibayar karena sudah diatur dalam undang-undang.

Ada risiko bunga bila masih kurang bayar

Keterlambatan pelaporan juga dapat memunculkan sanksi bunga jika ditemukan kekurangan pembayaran pajak terutang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP terkait pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan.

Aturan itu menyebut pembayaran yang dilakukan setelah tenggat dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan. Dengan begitu, keterlambatan tidak hanya berisiko memicu denda, tetapi juga beban tambahan lain bila pajak belum disetor penuh.

DJP mencatat lebih dari 13 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan hingga penutupan masa pelaporan pada 30 April. Bagi yang belum melapor, pengisian tetap dilakukan secara daring melalui sistem perpajakan terbaru yang disediakan pemerintah.

Exit mobile version