Pelajar dari jenjang PAUD hingga SMP di Kabupaten Bulungan didorong memiliki rekening tabungan. Langkah ini menempatkan kebiasaan menabung sebagai bagian dari pembelajaran mengelola uang sejak usia dini.
Program tersebut tidak semata membuka akses ke layanan perbankan, tetapi juga mengenalkan pelajar pada layanan keuangan formal. Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap rekening dapat digunakan sebagai sarana belajar menyimpan dan mengatur uang secara bertanggung jawab.
Program KEJAR untuk Akses Keuangan Pelajar
Dorongan kepemilikan rekening dijalankan melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar atau Program KEJAR. Program ini menyasar satuan pendidikan serta peserta didik dari pendidikan usia dini sampai sekolah menengah pertama.
Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md, membuka sosialisasi program tersebut di Gedung PKK Lantai II, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, pada Kamis (16/7). Kegiatan itu dilaksanakan oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD Bulungan.
Menurut Kilat, pembiasaan ini ditujukan untuk membentuk sikap disiplin dalam pengelolaan uang. Ia menekankan bahwa pengenalan layanan keuangan formal perlu dimulai sejak tahap awal pendidikan.
“Melalui program ini, kita ingin membangun generasi yang terbiasa menabung, disiplin dalam mengelola keuangan, dan mengenal layanan keuangan formal sejak dini,” ujar Kilat. Pernyataan tersebut menegaskan fungsi rekening pelajar sebagai media edukasi keuangan, bukan hanya fasilitas perbankan.
Kebijakan yang Menopang Pelaksanaan
Pelaksanaan Program KEJAR di Bulungan didukung oleh kebijakan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Metro Kaltara melaporkan Bupati Bulungan telah menerbitkan surat edaran mengenai implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar pada 8 Juli 2026.
| Dokumen | Nomor | Kaitan |
|---|---|---|
| Surat Edaran Bupati Bulungan | 500/163/EK.TU | Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar |
| Peraturan Presiden | 114 Tahun 2020 | Strategi Nasional Keuangan Inklusif |
| Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara | 400.3.3/2431/DISDIKBUD/GUB | Implementasi Program KEJAR |
Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 500/163/EK.TU merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 400.3.3/2431/DISDIKBUD/GUB mengenai implementasi Program KEJAR.
Rangkaian kebijakan itu menjadi dasar bagi pengenalan tabungan pelajar di daerah. Pelaksanaannya melibatkan pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan lembaga perbankan.
Sekolah dan Orang Tua Diminta Aktif
Kilat meminta kepala sekolah dan tenaga pendidik aktif mengajak peserta didik memanfaatkan rekening tabungan pelajar. Sekolah diharapkan dapat menggunakan rekening tersebut sebagai media pembelajaran keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Orang tua juga memiliki peran penting dalam membiasakan anak menabung. Dukungan keluarga diperlukan agar penggunaan rekening dapat berjalan seiring dengan pembelajaran pengelolaan uang di sekolah.
Sinergi dengan lembaga perbankan dibutuhkan agar akses rekening tabungan tersedia bagi peserta didik. Melalui Program KEJAR, pemerintah daerah menargetkan seluruh pelajar di Bulungan memperoleh akses terhadap layanan keuangan formal.
Kebiasaan menyisihkan dan menyimpan uang sejak dini diharapkan menjadi bekal bagi pelajar pada masa depan. Program ini diarahkan untuk memperkuat literasi keuangan pelajar melalui praktik yang dapat dikenalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Source: www.metrokaltara.com






