Ratusan Burung Dari Tanjung Perak Dilepasliarkan, BKSDA Jatim Ungkap Alasan Tak Mau Menunda Lagi

Ratusan burung hasil evakuasi dari kawasan Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya kembali ke habitat alaminya setelah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur atau BKSDA Jatim memutuskan tidak menunda proses pelepasliaran. Langkah ini diambil setelah tim memastikan kondisi satwa masih sehat, liar, dan layak dilepas kembali ke alam.

Burung-burung itu sebelumnya diamankan usai penertiban oleh Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut Madura–Surabaya. BKSDA Jatim menilai penanganan cepat penting agar satwa yang sudah melewati proses penyelamatan tidak justru mengalami tekanan tambahan selama terlalu lama berada di kandang.

Pemeriksaan fisik dan perilaku jadi dasar keputusan

Kepala Seksi III BKSDA Jatim, Sumpena, menyebut burung yang diamankan telah melalui penilaian kondisi fisik dan perilaku sebelum dilepasliarkan. Dari hasil pemeriksaan itu, satwa dinyatakan masih dalam keadaan baik dan tidak menunjukkan tanda yang mengharuskan perawatan lebih lama.

Evakuasi burung dari Karantina ke BKSDA Jatim dilakukan pada 7 April 2026. Setelah tiba, tim langsung melakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada gangguan kesehatan maupun perilaku yang membuat satwa harus tetap berada dalam penanganan lebih panjang.

Sumpena menilai, penundaan pelepasliaran justru dapat menimbulkan dampak buruk bagi satwa liar. Ia menjelaskan bahwa burung yang terlalu lama berada di dalam kandang berisiko mengalami stres, sehingga proses pemulihan perlu dilakukan segera setelah kondisi mereka dinyatakan aman.

“Burung yang diamankan sudah kami lepasliarkan. Kalau terlalu lama di dalam kandang, satwa bisa stres,” ujar Sumpena.

Pasuruan dipilih karena sesuai habitat

Pelepasliaran dilakukan di wilayah Pasuruan karena kawasan itu dinilai cocok bagi jenis burung yang dievakuasi. Wilayah tersebut juga dikenal sebagai salah satu habitat alami berbagai jenis burung di Jawa Timur, sehingga dinilai lebih mendukung proses adaptasi satwa setelah dilepas dari penahanan.

BKSDA Jatim menyebut, satwa liar yang sempat melalui proses penertiban tetap harus dikembalikan ke alam dalam kondisi yang memungkinkan. Karena itu, pelepasliaran pada 9 April sore dilakukan setelah hasil penilaian memastikan burung-burung tersebut masih mampu bertahan di habitat aslinya.

Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk mencegah satwa kembali tertekan setelah melewati rangkaian penanganan di lapangan. Dengan dikembalikan ke lingkungan yang sesuai, burung diharapkan bisa melanjutkan hidup tanpa beban stres akibat penangkapan dan pengangkutan yang tidak semestinya.

Sorotan pada perdagangan satwa tanpa dokumen

Kasus di Tanjung Perak kembali menyoroti peredaran satwa liar tanpa dokumen resmi di jalur transportasi laut. Penemuan itu bermula dari penertiban aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur Madura–Surabaya.

Sebelum dilepasliarkan, ratusan burung hidup tersebut ditemukan terkurung dalam 22 kotak kayu di kawasan pelabuhan. Kondisi itu memperkuat perhatian aparat dan lembaga konservasi terhadap risiko perdagangan satwa yang tidak mengikuti aturan kesehatan dan karantina.

BKSDA Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa liar secara ilegal. Lembaga itu juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan agar satwa yang berhasil diamankan bisa kembali ke alam dalam kondisi layak.

Temuan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi satwa liar masih sangat dibutuhkan, terutama di wilayah dengan mobilitas transportasi laut yang tinggi. Di saat yang sama, pelepasliaran burung hasil evakuasi dari Tanjung Perak menunjukkan bahwa keputusan cepat bisa menjadi bagian penting dari upaya konservasi ketika kondisi satwa sudah dinilai aman.

Source: memorandum.disway.id
Terkait