Penguatan tata kelola impor lewat Permendag No 18/2026 disambut positif oleh pelaku usaha, tetapi ada satu syarat yang dianggap jauh lebih penting: arus barang tidak boleh tersendat. Di tengah kebutuhan industri yang masih sangat bergantung pada impor bahan baku dan barang modal, kelancaran rantai pasok disebut ikut menentukan daya saing nasional.
Aturan yang mulai berlaku pada 4 Juni 2026 itu menjadi perubahan kedua atas Permendag No 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Isi pengaturannya mencakup penerbitan Laporan Surveyor atau LS setelah masa berlaku Persetujuan Impor berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB.
Pengawasan perlu, pasokan tidak boleh macet
Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai penyempurnaan regulasi memang sejalan dengan kebutuhan dunia usaha. Namun, ia menegaskan implementasinya harus menjaga keseimbangan antara pengawasan impor dan kelancaran pasokan untuk industri nasional.
“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki.
Menurut dia, tujuan kebijakan impor tidak cukup hanya mengendalikan barang yang masuk. Kebijakan itu juga harus mendorong daya saing industri nasional, memperkuat ekspor, dan membentuk rantai pasok yang efisien serta berkelanjutan.
Mayoritas impor Indonesia adalah input industri
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan impor Indonesia pada 2025 masih didominasi kebutuhan produksi. Nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong sekitar 70 persen atau setara US$169,30 miliar.
Barang modal juga mengambil porsi besar, yakni sekitar 20 persen atau US$50,13 miliar. Dengan komposisi itu, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri yang menopang proses produksi di dalam negeri.
Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administratif tidak berubah menjadi hambatan baru di lapangan. Di tengah ketidakpastian global, kelancaran rantai pasok dinilai semakin penting untuk menjaga daya saing Indonesia.
| Komponen Impor Indonesia 2025 | Nilai |
|---|---|
| Total impor nasional | US$241,86 miliar |
| Bahan baku dan penolong | US$169,30 miliar |
| Barang modal | US$50,13 miliar |
Harmonisasi sistem antarinstansi jadi perhatian
Selain soal aturan, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian prosedur dan keseragaman sistem antarinstansi. Yukki menilai harmonisasi antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lain perlu diperkuat agar tidak muncul duplikasi proses atau perbedaan tafsir di lapangan.
Ia juga menilai pengawasan impor sebaiknya diarahkan untuk melindungi industri nasional tanpa menghambat arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal. Tiga komponen itu disebut langsung menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan mendukung kinerja ekspor.
Masa sosialisasi dan masa transisi aturan juga dinilai penting agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri tanpa mengganggu aktivitas perdagangan. Jika penyesuaian ini berjalan mulus, aturan baru berpeluang memperkuat tata kelola impor tanpa menambah beban administratif di rantai pasok.
