Qodari Ungkap Sisi Paling Keras Prabowo, Ekspor Komoditas Kini Diawasi Ketat

Langkah Presiden Prabowo Subianto memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis kini diposisikan sebagai isu besar tentang kedaulatan ekonomi, bukan sekadar urusan administrasi perdagangan. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa kebijakan itu selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Menurut Qodari, negara wajib memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Karena itu, pengawasan ekspor tidak boleh berhenti di dokumen dan angka transaksi, tetapi harus memastikan tidak ada kebocoran nilai di sepanjang rantai usaha.

Pengawasan dari hulu sampai hilir

Qodari menjelaskan bahwa kebijakan ini berjalan sebagai pengawasan menyeluruh atas sumber daya alam dari hulu ke hilir. Di sektor hulu, pemerintah disebut telah melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ia menyebut satgas itu berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Qodari juga mengungkap nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp 45 triliun.

Bagi pemerintah, angka itu menunjukkan bahwa pengawasan sumber daya alam tidak hanya soal aturan tertulis. Penindakan nyata terhadap pelanggaran juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kekayaan nasional.

Komoditas strategis jadi perhatian

Di sektor hilir, pengawasan kini diperketat untuk perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Qodari menyebut pengamanan juga menyentuh jalur penjualan agar nilai ekonomi komoditas tidak hilang di tengah rantai perdagangan.

Fokus itu muncul karena pemerintah menilai ada risiko kebocoran yang terjadi saat komoditas masuk ke fase ekspor. Negara ingin memastikan hasil dari sumber daya alam tetap tercatat dengan benar dan tidak mengurangi penerimaan yang seharusnya menjadi milik publik.

Qodari menilai penguatan ini merupakan bagian dari langkah negara menjaga kekayaan alam Indonesia. Dalam pandangannya, pengelolaan saja tidak cukup tanpa perlindungan terhadap potensi hilangnya nilai ekonomi.

Temuan praktik yang merugikan negara

Qodari mengatakan pengawasan yang lebih ketat ini dipicu temuan Presiden Prabowo atas dugaan praktik misinvoicing, underinvoicing, underaccounting, dan transfer pricing. Empat praktik itu dinilai berpotensi merugikan negara karena membuat nilai transaksi tidak tercatat secara wajar.

Istilah-istilah itu merujuk pada penyimpangan pencatatan nilai perdagangan yang bisa menekan angka ekspor secara administratif. Jika dibiarkan, negara bisa kehilangan penerimaan dari komoditas yang sebenarnya bernilai besar.

Karena itu, pemerintah menempatkan pengawasan ekspor sebagai instrumen perlindungan kekayaan nasional. Tujuannya bukan hanya menertibkan perdagangan, tetapi juga menutup ruang kebocoran nilai di pasar komoditas.

Dasar konstitusional yang ditekankan

Qodari menautkan kebijakan tersebut dengan pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Ia menilai amanat itu sangat relevan ketika negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Ia juga menyebut Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar utama pengelolaan ekonomi nasional. Menurut Qodari, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara agar hasilnya dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Qodari. Penegasan itu menjadi landasan politik dan hukum dari dorongan pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button