PWNU Jatim Minta Pesantren Perketat Pengawasan Santri, Tegas Pisahkan Oknum dari Institusi

PWNU Jawa Timur mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang yang menimpa santri. Organisasi ini menegaskan dukungan pada proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Kiai Kikin menekankan bahwa pesantren tidak boleh membiarkan tindakan oknum mencoreng nama lembaga. Ia juga meminta masyarakat dan media tidak menggeneralisir kejahatan satu oknum ke seluruh pesantren.

Dorongan evaluasi menyeluruh

PWNU Jatim mengimbau semua pesantren melakukan muhasabah dan evaluasi diri secara menyeluruh. Bersama RMI dan lembaga atau badan otonom di bawahnya, PWNU Jatim menyatakan siap memberi pendampingan dalam penyusunan SOP perlindungan dan keamanan santri.

Dalam rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah PWNU Jatim bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, RMI juga menyatakan siap menata ulang tata laksana pendirian dan pemberian izin pesantren. Langkah itu dibarengi pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap pesantren.

Sejumlah pesantren NU disebut sudah menerapkan standar pengawasan internal. Di antaranya adalah pembatasan jumlah santri per kamar dan penunjukan santri senior sebagai pembina di kamar masing-masing.

Sistem pengawasan di lingkungan pesantren

Di atas pembina kamar, ada koordinator pembina atau pembina dalam satu wisma. Di atasnya lagi terdapat pengurus atau lurah pondok yang berada langsung di bawah kepala atau wakil pondok.

Struktur itu dibuat agar setiap persoalan bisa terpantau sejak dini. Dengan begitu, solusi dapat dicari bersama sebelum masalah berkembang lebih jauh.

PWNU Jatim juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum, dalam pencegahan, penanganan, dan mitigasi dampak dari kasus-kasus hukum di lingkungan pesantren. Sikap ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan santri sekaligus mempertahankan marwah pesantren.

Memisahkan oknum dan institusi

Mantan Rektor Universitas NU Surabaya Prof HA Jazidie menilai ujian berat dalam membangun reputasi sering kali datang dari perilaku negatif orang dalam atau alumni. Ia menyebut pesantren harus berani memisahkan kesalahan oknum dari kesucian institusi.

Menurut dia, ada dua sikap strategis yang perlu diambil ketika pesantren mendapati pelanggaran moral berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana. Pertama adalah deklarasi jarak dan pembatasan akses sosial melalui pernyataan resmi bahwa tindakan oknum bertentangan dengan nilai luhur almamater.

Langkah itu juga disertai penonaktifan oknum dari struktur kepengurusan ikatan alumni, yayasan, atau kegiatan keagamaan internal pesantren. Kedua adalah tabayyun hukum dan pendampingan agar pesantren tidak memakai dalih menjaga aib untuk melindungi tindakan kriminal yang merugikan publik atau korban.

Prof Jazidie menegaskan, jika kasus masuk ranah hukum, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan. Ia menilai sikap tegas justru dapat meningkatkan derajat modal simbolik pesantren di mata publik.

Source: jatim.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button