Kematian Putri Hensy Aprilda di Malaysia membuka satu fakta penting yang kini menjadi perhatian BP3MI Aceh. Perempuan 22 tahun asal Aceh itu ternyata tidak tercatat sebagai pekerja migran Indonesia resmi saat diperiksa di sistem perlindungan pekerja migran.
Temuan itu membuat kasusnya tidak hanya soal dugaan pembunuhan, tetapi juga soal jalur keberangkatan yang diduga nonprosedural. Dalam situasi seperti ini, pelacakan data dan pendampingan biasanya jauh lebih rumit dibanding pekerja yang berangkat lewat mekanisme resmi.
Tak Ada Jejak di Sistem Perlindungan
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, menyebut nama Putri tidak ditemukan saat dicek melalui Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dari hasil pemeriksaan itu, BP3MI Aceh menyimpulkan almarhumah diduga berangkat ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Status itu menjadi krusial karena data resmi biasanya menjadi dasar perlindungan negara bagi pekerja migran di luar negeri. Saat nama seseorang tidak tercatat, proses koordinasi dengan pihak terkait dapat menjadi lebih panjang dan tidak sesederhana kasus pekerja yang terdaftar.
Kabar Duka dari Sepang
Putri Hensy Aprilda, warga Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan meninggal dunia pada awal Juni 2026 bersama anaknya yang masih bayi. Keduanya diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.
Informasi yang diterima BP3MI Aceh menyebut korban mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh agen di Malaysia. Namun, keterangan itu masih menunggu pendalaman dari kepolisian Malaysia dan belum bisa dipastikan tanpa pemberitahuan resmi dari perwakilan Republik Indonesia.
Keluarga Lama Tidak Terhubung
BP3MI Aceh bersama tim P4MI Aceh Tamiang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang sudah mendatangi keluarga Putri. Dari kunjungan itu, keluarga mengaku hampir dua tahun tidak bertemu dan tidak berhubungan dengan almarhumah.
Keluarga juga menyebut selama ini mereka mengira Putri bekerja di Langsa, Aceh. Keterangan itu menunjukkan aktivitas almarhumah di luar negeri tidak diketahui secara jelas oleh pihak keluarga dalam waktu yang cukup panjang.
Proses Pemulangan Masih Berjalan
Kasus ini kini ditangani Kepolisian Malaysia bersama KBRI Kuala Lumpur. Proses pendalaman masih berlangsung untuk mencari penjelasan yang lebih pasti mengenai penyebab kematian korban.
BP3MI Aceh menyampaikan bahwa pemulangan jenazah ke Aceh dijadwalkan dibantu perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Penyiapan kepulangan jenazah itu rencananya berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kasus Putri kembali menyoroti risiko pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi, terutama ketika menghadapi peristiwa pidana di negara tujuan. Di saat yang sama, data yang tidak tercatat membuat upaya perlindungan dan pendataan korban memerlukan koordinasi lebih panjang antara keluarga, pemerintah daerah, perwakilan RI, dan aparat setempat di Malaysia.
