Putar balik di jalan tol bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Tindakan ini bisa membuat pengendara kena denda administratif dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh, dan dalam kondisi tertentu juga bisa berujung tilang.
Aturan itu penting karena jalan tol dirancang untuk arus searah dan kecepatan tinggi. Begitu ada kendaraan yang berhenti lalu memutar arah, ruang aman pengguna jalan lain langsung terganggu dan risiko tabrakan bisa meningkat.
Bahaya yang langsung mengancam arus lalu lintas
Kendaraan yang berputar balik biasanya bergerak lambat di area yang tidak semestinya. Situasi ini bisa membuat kendaraan lain kehilangan ruang aman, terutama di jalur cepat yang tidak didesain untuk manuver mendadak.
Pengelola tol juga menegaskan bahwa pengendara yang terlewat pintu keluar tidak boleh berhenti sembarangan apalagi memutar arah. Langkah yang benar adalah tetap melanjutkan perjalanan dan keluar di gerbang tol berikutnya.
Selain membahayakan lalu lintas, putar balik juga mengacaukan pencatatan elektronik. Data transaksi kartu tol bisa menjadi tidak valid karena gardu tidak dapat membaca gerbang asal kendaraan yang berbalik arah.
Aturan denda yang berlaku di jalan tol
Larangan putar balik di jalur bebas hambatan sudah ditegaskan lewat rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan tol. Secara regulasi, tindakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda administratif sebesar dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh pada satu ruas atau kelompok ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Ketentuan ini berlaku jika pengguna jalan tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol, menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak, atau tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai arah perjalanan.
Sanksi tilang juga bisa menyusul
Selain denda akumulasi tarif tol, kepolisian juga dapat menjatuhkan sanksi tilang. Dasar pidananya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1).
Pasal itu menyebut pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dengan aturan yang tegas ini, putar balik di jalan tol jelas bukan tindakan sepele karena menyangkut keselamatan sekaligus biaya tambahan bagi pengendara.







