
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui dana riset Rp 200 juta untuk mengkaji ulang daya dukung budi daya ikan di Danau Toba. Keputusan itu muncul saat pemerintah mencari jalan tengah di tengah ketegangan antara aturan lingkungan, izin usaha yang sudah lama berjalan, dan kebutuhan kepastian investasi.
Fokus utama pemerintah kini ada pada satu pertanyaan besar: berapa banyak ikan yang benar-benar bisa diproduksi Danau Toba tanpa melampaui kapasitas lingkungannya. Karena itu, kajian ulang dinilai penting sebelum arah kebijakan budi daya di kawasan tersebut dipertegas.
Ketidaksinkronan izin dan aturan baru
Persoalan ini mengemuka dalam sidang aduan debottlenecking Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, atau P3M-PPE, di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Dalam forum itu, pemerintah diminta mencari dasar ilmiah yang lebih kuat agar kebijakan di Danau Toba tidak memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Direktur Utama PT Aqua Farm Nusantara Tri D Saputra menyampaikan bahwa perusahaannya memiliki izin produksi 34.314 ton per tahun. Ia juga menegaskan perusahaan sudah beroperasi di Danau Toba sejak 1998.
Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional membatasi produksi budi daya perikanan keramba jaring apung di Danau Toba maksimal 10.000 ton per tahun. Tri menilai kondisi itu tidak sejalan dengan izin yang sudah dimiliki perusahaan dan dapat memengaruhi kepastian investasi ke depan.
“Ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Farm memiliki lisensi atau izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton, dan kita sudah ada di Danau Toba sejak 1998,” ujar Tri dalam sidang tersebut. Ia juga menyinggung bahwa ikan tilapia telah masuk komoditas prioritas hilirisasi dalam RPJMN 2025–2029.
Pemerintah mendorong kajian ilmiah
Menanggapi aduan itu, Purbaya menekankan bahwa hal pertama yang harus dipastikan adalah daya dukung lingkungan Danau Toba. Menurut dia, kapasitas danau harus dihitung secara ilmiah agar produksi ikan tidak melampaui kemampuan alamnya.
“Yang pertama kan yang di Danau Toba, itu ada masalah kapasitas danau, kapasitas daya dukung lingkungan danau terhadap berapa jumlah ikan yang bisa diproduksi di situ,” kata Purbaya. Pemerintah kemudian menyetujui kajian ulang dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Pendanaan riset itu akan didukung melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP. Purbaya menyebut dana yang dibutuhkan relatif kecil dibandingkan anggaran riset yang tersedia, sehingga proses kajian bisa segera dijalankan.
“LPDP di-acc. Saya tadi ketemu direktur LPDP, direktur LPDP-nya yang bilang ada dana. Sebenarnya dana riset BRIN ada banyak sekali yang belum kepakai. Jadi kalau cuma Rp 200 juta dibanding dana yang tersedia untuk BRIN, untuk riset itu amat kecil,” ujarnya.
Operasi tetap berjalan, kapasitas tak boleh bertambah
Sambil menunggu hasil kajian selesai, pemerintah memberi izin kepada PT Aqua Farm Nusantara untuk tetap beroperasi dengan kapasitas saat ini. Kebijakan itu memakai asas grandfather clause, sehingga kegiatan yang sudah berjalan sebelumnya tetap diakui sementara waktu.
Meski begitu, perusahaan diminta tidak menambah kapasitas produksi sampai studi rampung dan menjadi dasar kebijakan baru. Langkah ini menempatkan hasil riset sebagai acuan utama untuk menentukan arah budi daya ikan di Danau Toba ke depan.
Kajian yang disiapkan pemerintah diharapkan bisa menjawab dua kebutuhan sekaligus, yakni menjaga kelestarian Danau Toba dan memberi kepastian bagi investasi yang sudah berjalan. Dengan dasar data daya dukung lingkungan yang lebih jelas, keputusan lanjutan diharapkan tidak lagi menimbulkan tafsir yang saling bertabrakan.
Source: www.beritasatu.com




