Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penambahan lapisan baru cukai hasil tembakau untuk menekan peredaran rokok ilegal. Skema ini dipandang sebagai cara agar produk yang selama ini berada di luar jalur resmi bisa masuk ke sistem yang lebih legal dan terawasi.
Wacana tersebut belum final karena pemerintah masih membahasnya bersama DPR RI. Kementerian Keuangan juga menyatakan terbuka untuk mengkaji ulang jika ada masukan yang perlu dipertimbangkan.
Fokus kebijakan ada pada penertiban, bukan sekadar menambah beban
Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan hanya menambah tekanan bagi industri tembakau. Ia ingin ada skema yang dinilai lebih adil ketika rokok ilegal masih banyak beredar di lapangan.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari cara agar peredaran rokok ilegal tidak terus berada di luar sistem. Dengan penyesuaian tarif cukai, barang yang semula ilegal diharapkan bisa berubah status menjadi legal dan masuk ke pengawasan negara.
Pembahasan masih terbuka di DPR dan Kemenkeu
Usulan penambahan layer cukai belum bersifat final dan masih menjadi bahan diskusi dengan DPR RI. Karena itu, setiap masukan masih bisa ditelaah kembali sebelum ada keputusan yang mengikat.
Purbaya mengatakan Kemenkeu siap melakukan kajian bila diminta. “Jadi kalau disuruh kaji, pasti kita kaji,” ujarnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Struktur cukai pernah disederhanakan cukup jauh
Struktur tarif CHT sebelumnya sudah pernah dipangkas besar-besaran. Pada 2009, jumlah lapisan tarif mencapai 19 lapis, lalu turun menjadi 8 lapis pada 2022.
Aturan terakhir mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Data itu menjadi dasar penting dalam pembahasan lanjutan soal kemungkinan penambahan layer baru.
Masih ada ruang perubahan jika dianggap lebih tepat
Purbaya mengakui aturan tarif baru nantinya mungkin tidak sempurna. Namun ia menilai kondisi saat ini juga belum ideal karena rokok ilegal dinilai terlalu banyak beredar.
Dalam pandangannya, menutup semua ruang bagi pelaku ilegal tanpa memberi kesempatan masuk ke jalur legal bukan pilihan yang sepenuhnya adil. Karena itu, penyesuaian cukai diposisikan sebagai upaya mencari titik tengah antara penertiban dan legalisasi.
Wacana ini kini menjadi salah satu opsi yang dibahas pemerintah untuk merespons maraknya rokok ilegal. Arah kebijakan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pembahasan dengan DPR RI dan masukan yang masuk dalam proses pengkajian ulang.
Source: www.suara.com






