Purbaya Bantah WNI Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond, Skemanya Ternyata Insentif Bukan Paksaan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar bahwa warga negara Indonesia dengan aset atau tabungan di atas Rp 3 miliar wajib membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Ia menegaskan, sejauh yang ia ketahui, tidak ada aturan yang mewajibkan masyarakat masuk ke skema itu.

Purbaya juga menyebut dirinya tidak pernah mendengar adanya arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pembelian instrumen surat utang khusus tersebut. “Yang kewajiban itu enggak pernah dengar,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Kewajiban dibantah, insentif diprioritaskan

Saat ditanya lagi soal isu kewajiban bagi WNI dengan aset tertentu, Purbaya menegaskan pemerintah justru menyiapkan pendekatan berbasis insentif. Menurut dia, cara itu dipilih agar instrumen tersebut menarik bagi pemilik dana, bukan dipaksakan.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, berdasarkan pembahasan yang ia ikuti di Istana, pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bersifat wajib. Namun, ia tidak menutup kemungkinan ada perubahan jika ke depan pemerintah mengambil keputusan baru.

“Setahu saya enggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi enggak tahu kalau berubah,” ujarnya.

Klarifikasi atas isu yang beredar

Purbaya juga menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah menyampaikan bahwa masyarakat wajib membeli surat utang khusus yang akan diterbitkan BPI Danantara itu. Karena itu, ia menilai isu kewajiban pembelian bagi WNI dengan aset atau tabungan tertentu belum memiliki dasar resmi.

“Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib,” kata Purbaya.

Klarifikasi ini muncul di tengah beredarnya informasi yang memunculkan persepsi bahwa pemilik dana besar akan diwajibkan ikut dalam skema pembelian surat utang khusus. Berdasarkan penjelasan Purbaya, belum ada ketentuan resmi yang mengarah pada kewajiban tersebut.

Instrumen pembiayaan untuk pembangunan

Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus yang bisa diterbitkan BPI Danantara setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Revisi aturan itu memberi ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan tersebut.

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa penerbitan surat utang khusus ini ditujukan untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Instrumen tersebut juga diarahkan untuk memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.

Pemerintah juga menekankan bahwa penerbitan instrumen ini tidak akan dilakukan sembarangan. Purbaya menyebut strategi pengelolaan, kebijakan, dan pengendalian risiko akan disiapkan agar pelaksanaannya berjalan profesional dan akuntabel.

“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan, serta pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” ujar Purbaya.

Di tengah sorotan publik terhadap Patriot Bond dan Merah Putih Bond, penegasan soal tidak adanya kewajiban menjadi penting karena menyangkut kepastian informasi bagi pemilik aset besar. Pemerintah, menurut pernyataan Purbaya, masih memusatkan perhatian pada penguatan pembiayaan pembangunan melalui instrumen yang dikelola secara terukur.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button