Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa barang bawaan jemaah haji Indonesia saat kembali ke tanah air tetap tunduk pada aturan kepabeanan yang berlaku. Ketentuan ini mencakup uang tunai, rokok, barang pribadi, hingga perangkat elektronik agar proses kedatangan di bandara berjalan lebih tertib dan cepat.
Aturan tersebut penting dipahami sejak sebelum pulang ke Indonesia karena banyak jemaah membawa oleh-oleh, belanja pribadi, dan barang titipan. Jika batas yang ditentukan dilanggar, barang bisa ditahan, diminta lapor tambahan, bahkan dimusnahkan untuk komoditas tertentu yang melebihi ketentuan.
Uang tunai Rp100 juta wajib dilaporkan
Bea Cukai menetapkan kewajiban pelaporan untuk uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, baik dalam rupiah maupun mata uang asing. Pelaporan dilakukan melalui formulir khusus yang kemudian diteruskan petugas kepada instansi terkait.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja. Ia menjelaskan bahwa data tersebut diteruskan ke Bank Indonesia dan PPATK untuk kepentingan pengawasan.
Untuk jumlah di bawah Rp100 juta, jemaah tidak perlu melapor. Namun, penggunaan instrumen pembayaran elektronik juga dianjurkan selama perjalanan untuk mengurangi risiko kehilangan atau pencurian uang tunai.
Batas rokok dan produk tembakau sangat ketat
Aturan lain yang kerap luput diperhatikan adalah pembatasan barang kena cukai, termasuk rokok dan produk tembakau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, jemaah hanya dapat membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris untuk memperoleh pembebasan cukai.
Jika batas itu dilewati, kelebihannya tidak bisa masuk bebas ke Indonesia. “Jadi, ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200 batang, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” ujar Chinde.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk rokok elektrik dengan rincian berikut:
- 140 batang atau 40 kapsul untuk sistem padat.
- 30 mililiter untuk sistem cair terbuka.
- 12 mililiter untuk sistem cair tertutup.
Barang pribadi dan jastip diperlakukan berbeda
Bea Cukai menegaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang pribadi jemaah haji. Barang titipan atau jastip tidak termasuk dalam fasilitas tersebut dan diperlakukan berbeda.
Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh untuk barang pribadi sesuai ketentuan. Sementara itu, jemaah haji khusus memiliki batas nilai barang maksimal 2.500 dolar AS, dan jika melebihi batas itu dikenakan bea masuk 10 persen serta PPN.
Untuk barang kiriman terpisah, batas nilai ditetapkan 3.000 dolar AS dengan frekuensi maksimal dua kali pengiriman. Aturan ini dibuat agar fasilitas kepabeanan tetap tepat sasaran dan tidak dipakai untuk barang komersial.
IMEI ponsel baru juga wajib didaftarkan
Selain barang fisik, perangkat telekomunikasi ikut menjadi perhatian petugas di bandara. Jemaah yang membeli ponsel baru di luar negeri wajib mendaftarkan IMEI agar perangkat tersebut bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.
Pendaftaran dilakukan dengan melaporkan identitas dan data perangkat kepada petugas di bandara. Jika belum sempat, proses masih bisa dilanjutkan di kantor pabean terdekat dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak kedatangan.
Agar tidak terkendala saat pulang, jemaah haji perlu menyiapkan dokumen barang, menghitung nilai uang tunai, dan memastikan produk tembakau berada dalam batas wajar. Kepatuhan sejak awal akan mempercepat pemeriksaan dan mencegah barang tertahan di jalur kedatangan bandara.
