PTUN Tolak Gugatan PLK, Posisi Pemprov Jabar Atas Lahan Smansa Bandung Menguat

Author: Cung Media

Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK di PTUN Jakarta ditolak, dan putusan itu langsung menguatkan posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Bagi Pemprov Jabar, hasil ini meredakan potensi gangguan terhadap status aset sekolah yang selama ini diperebutkan.

Putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu 8 Juli 2026 itu juga memperkuat sikap negara dalam menjaga aset yang berkaitan dengan sekolah tersebut. Di sisi lain, langkah hukum PLK kembali terbentur setelah perkara sebelumnya juga tidak berpihak pada mereka.

Gugatan PLK Kandas di PTUN Jakarta

PLK mendaftarkan gugatan bernomor 435/G/2025/PTUN.JKT sejak akhir Desember 2025 melawan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Inti permohonannya adalah pembatalan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang pencabutan keputusan sebelumnya terkait legalitas badan hukum mereka.

Surat pencabutan itu memuat perubahan badan hukum PLK tertanggal 28 Agustus 2025. PLK juga meminta agar surat keputusan mengenai legalitas badan hukum mereka diterbitkan kembali.

Status Hukum PLK Dipersoalkan

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menyambut putusan tersebut dengan menyebut negara kini semakin kuat dalam menjaga asetnya dari ancaman PLK. Dalam keterangannya kepada rmol.id pada Jumat 10 Juli 2026, ia menegaskan bahwa PLK tidak memiliki legalitas yang sah.

Menurut Fitra, data resmi Kemenkum menunjukkan badan hukum perkumpulan itu sudah dibubarkan pemerintah pada 1984. Karena itu, Kemenkum menilai status yang digunakan PLK dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pertimbangan Hakim Sejalan dengan Sikap Kemenkum

Fitra juga menjelaskan bahwa hakim PTUN Jakarta menilai wajar jika Kemenkum merujuk putusan pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa. Pertimbangan itu kemudian dikuatkan oleh putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg.

Perkara Nomor Putusan Isi Putusan
Pidana PN Bandung 811/Pid.B/2017/PN.Bdg Menjadi salah satu pertimbangan Kemenkum dalam menerbitkan objek sengketa
Perdata PN Bandung 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg Menegaskan PLK bukan kelanjutan dari HCL dan membatalkan Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005

Dalam putusan perdata itu, majelis menyatakan PLK bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum atau HCL yang anggaran dasarnya disetujui Pemerintah Hindia Belanda pada 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 No. 540. Majelis juga menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang rapat khusus pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia.

Fitra menegaskan bahwa langkah hukum PLK ke PTUN merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Ia menyebut Pemprov Jabar juga menang pada tingkat banding dalam perkara tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan ini, posisi hukum PLK dalam polemik lahan SMAN 1 Bandung kembali melemah. Pemprov Jabar dan Kemenkum sama-sama memandang putusan PTUN Jakarta sebagai penguatan atas kewenangan negara dalam menjaga aset sekolah itu.

Source: rmol.id
Terbaru