Hilangnya Program Kredit Sejahtera atau Prokesra dari APBD Jawa Timur Tahun 2026 memunculkan kekhawatiran baru bagi pelaku usaha kecil di daerah itu. DPRD Jawa Timur menilai, tanpa subsidi bunga kredit, akses pembiayaan UMKM bisa makin menyempit.
Kepastian itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi C pada 25 Juni 2026. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad, menyebut tahun anggaran mendatang tidak lagi memuat alokasi untuk program yang selama ini menjadi salah satu andalan Pemprov Jatim dalam memperluas akses permodalan.
Subsidi bunga yang selama ini menopang UMKM
Selama berjalan, Prokesra dipakai untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mendapatkan kredit dengan beban bunga yang lebih ringan. Skema ini membuat program tersebut penting bagi UMKM yang membutuhkan modal kerja tetapi tetap harus menjaga kemampuan bayar.
Hasan menjelaskan, Pemprov Jatim selama ini rutin mengalokasikan sekitar Rp30 miliar per tahun untuk subsidi bunga Prokesra. Dana itu ditujukan langsung bagi pelaku UMKM di Jawa Timur.
Saat ini, yang masih berjalan hanya pembayaran angsuran dari tahun-tahun sebelumnya. Artinya, dukungan baru bagi pelaku usaha belum tersedia melalui skema yang sama.
Skema pengganti batal jalan
Pada Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah sempat menyiapkan skema baru berupa pinjaman nonpermanen senilai Rp300 miliar sebagai pengganti subsidi bunga. Namun, rencana itu batal direalisasikan setelah mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi tersebut membuat DPRD Jatim mendesak Pemprov menghidupkan kembali Prokesra. Bagi dewan, program itu masih diperlukan sebagai bentuk dukungan nyata agar akses pembiayaan UMKM tidak semakin ketat.
Fraksi Golkar juga mendorong agar Bank UMKM lebih mempermudah pelaku usaha mengakses permodalan dengan bunga murah. Meski begitu, Hasan menekankan prosesnya tetap harus mengikuti kaidah perbankan yang berlaku.
Desakan agar perencanaan lebih matang
Pandangan serupa datang dari Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi. Ia menilai penghentian Prokesra harus menjadi pelajaran agar perencanaan program pemerintah ke depan lebih matang.
Fuad juga menegaskan bahwa pelaku UMKM di Jawa Timur sangat terbantu dengan akses modal berbunga murah. Karena itu, ia berharap pengajuan pembiayaan tidak berbelit, tetapi tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan Prokesra tidak lagi dialokasikan dalam APBD 2026, perhatian kini tertuju pada langkah Pemprov Jatim menjaga agar akses permodalan UMKM tidak ikut menyempit. DPRD menilai keberadaan program seperti Prokesra masih dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan dukungan bagi sektor usaha kecil di daerah.
| Program/Skema | Status | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Prokesra | Tidak masuk APBD 2026 | Sekitar Rp30 miliar per tahun | Subsidi bunga kredit untuk UMKM |
| Pinjaman nonpermanen | Batal direalisasikan | Rp300 miliar | Sempat disiapkan sebagai pengganti dalam Perubahan APBD 2025 |
Di tengah hilangnya alokasi baru untuk Prokesra, DPRD Jatim menilai tantangan terbesar ada pada kemampuan pemerintah daerah menjaga jalur pembiayaan yang tetap terjangkau bagi UMKM. Tanpa dukungan itu, sektor usaha kecil dikhawatirkan makin sulit mendapatkan modal dengan beban yang ringan.
Source: lenteratoday.com






