Pemprov DKI Jakarta memastikan mobil listrik tetap mendapat dua keringanan penting, yaitu bebas pajak kendaraan bermotor dan bebas dari aturan ganjil genap. Keputusan itu langsung menarik perhatian karena menyentuh biaya kepemilikan sekaligus kemudahan mobilitas di jalanan Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan, kebijakan tersebut dipertahankan karena pemerintah daerah menyesuaikan keputusan pemerintah pusat. Menurut dia, Jakarta tidak bisa berdiri sendiri ketika aturan dari pusat diberlakukan lalu kemudian direvisi.
Alasan utama di balik kebijakan
Pramono menegaskan bahwa pembebasan pajak dan pengecualian ganjil genap untuk mobil listrik bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Arah utamanya mengikuti dorongan yang lebih luas untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Di tingkat daerah, kebijakan ini juga dikaitkan dengan kebutuhan Jakarta menekan polusi udara. Insentif untuk kendaraan listrik diposisikan sebagai bagian dari kampanye energi hijau yang ingin terus diperkuat di ibu kota.
Pengecualian ganjil genap bagi mobil listrik pun dipertahankan sebagai dorongan nonfiskal yang terasa langsung bagi pengguna. Selain tidak membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik mobil listrik tetap mendapat keleluasaan melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan tersebut.
Arah kebijakan dari pemerintah pusat
Langkah Pemprov DKI sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang memerintahkan seluruh gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. Arahan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Melalui surat edaran itu, para gubernur juga diminta menyampaikan laporan pemberian insentif fiskal. Laporan tersebut harus disampaikan dalam bentuk Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Tito juga menyebut kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dengan dasar administratif dan regulatif tersebut, insentif kendaraan listrik di daerah memiliki pijakan yang lebih jelas.
Dampak bagi pengguna mobil listrik di Jakarta
Bagi pengguna mobil listrik, keputusan ini menjaga dua keuntungan sekaligus. Mereka tetap tidak dikenai pajak kendaraan bermotor dan tetap bisa menikmati pembebasan ganjil genap di Jakarta.
Kombinasi itu membuat mobil listrik punya nilai praktis lebih tinggi untuk penggunaan harian. Pengguna tidak hanya mendapatkan penghematan dari sisi fiskal, tetapi juga kemudahan mobilitas di tengah pembatasan lalu lintas yang berlaku.
Jakarta sendiri menempatkan insentif ini sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi. Pemerintah daerah menilai penguatan kendaraan bebas emisi penting untuk menjawab persoalan kualitas udara yang selama ini menjadi tantangan besar.
Kaitan dengan energi dan ekonomi
Di sisi lain, pemerintah pusat melihat percepatan penggunaan kendaraan listrik dalam kerangka yang lebih luas. Pertimbangannya adalah dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan pasokan dan harga energi minyak dan gas, yang ikut berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Karena itu, insentif daerah seperti yang diterapkan Jakarta menjadi salah satu instrumen yang mendukung arah kebijakan nasional. Pendekatan ini menggabungkan insentif fiskal, kemudahan operasional, dan dorongan transisi energi dalam satu paket kebijakan.
Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI menyesuaikan diri dengan keputusan pusat sambil tetap menggarisbawahi manfaat lokalnya. Selama kerangka aturan dari pemerintah pusat tetap berlaku, pembebasan pajak dan pengecualian ganjil genap untuk mobil listrik akan tetap menjadi bagian penting dari strategi Jakarta mendorong perubahan pola transportasi.
Source: otomotif.kompas.com






