
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan pada 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum bagi pembayaran yang paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Kepastian jadwal ini penting karena gaji ke-13 kerap dinanti aparatur negara menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah menempatkannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus dukungan untuk kebutuhan pendidikan keluarga.
Jadwal pencairan belum memakai tanggal pasti
PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebut pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, pemerintah tidak menetapkan tanggal spesifik untuk pencairan serentak.
Artinya, penyaluran masih bisa menyesuaikan kondisi teknis di lapangan. Aturan itu juga membuka ruang pencairan setelah Juni bila ada kendala teknis atau pertimbangan kapasitas fiskal negara.
Meski begitu, Juni tetap menjadi patokan utama. Pola pembayaran di tahun-tahun sebelumnya yang biasanya berlangsung di awal bulan ikut membuat periode itu menjadi perhatian utama penerima.
Perhitungan mengacu pada penghasilan Mei
Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Skema ini membuat nilai yang diterima mengikuti data penghasilan terakhir sebelum pencairan dilakukan.
Ketentuan tersebut juga membantu pemerintah menggunakan dasar perhitungan yang lebih mutakhir. Selain itu, komponen penghasilan setiap jabatan bisa berbeda, sehingga besaran gaji ke-13 tidak selalu sama antarpegawai.
Siapa yang masuk daftar penerima
Penerima gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan PNS. Dalam daftar itu, pemerintah juga memasukkan pegawai lembaga penyiaran publik yang dananya bersumber dari APBN.
Namun, tidak semua ASN otomatis menerima hak ini. Mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk penerima.
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan juga tidak masuk skema ini. Dengan demikian, status kepegawaian dan sumber pembayaran tetap menjadi penentu utama.
Komponen untuk penerima dari APBN
Bagi penerima yang dananya bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja mengikuti pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Struktur ini membuat total penerimaan berbeda-beda di tiap pegawai. Perbedaan paling terasa biasanya muncul dari komponen tunjangan kinerja yang memang tidak seragam antarposisi.
Komponen bagi aparatur di daerah
Untuk aparatur di instansi daerah, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, ada tambahan penghasilan yang nilainya maksimal satu bulan gaji.
Meski begitu, tambahan tersebut tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Karena itu, nominal akhir di daerah bisa berbeda, walau tetap berada dalam kerangka aturan yang sama.
Dukungan untuk kebutuhan keluarga
Pemerintah menempatkan gaji ke-13 bukan hanya sebagai bagian dari kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga sebagai dukungan saat kebutuhan pendidikan meningkat. Momentum Juni dianggap relevan karena banyak pengeluaran keluarga biasanya naik pada masa masuk tahun ajaran baru.
Dengan landasan PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 pada 2026 kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Aturan ini sekaligus mempertegas bahwa hak penerima dari pusat maupun daerah tetap mengikuti mekanisme dan komponen yang telah ditetapkan pemerintah.





