PP Baru Tutup Celah Pecah Omzet, UMKM Miliaran Tak Lagi Bisa Lolos Pajak Ringan

Pemerintah memperketat aturan pajak bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini membagi omzet ke beberapa entitas agar tetap masuk fasilitas PPh final 0,5 persen. Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, omzet tidak lagi dihitung per perseroan perorangan, melainkan digabung dengan omzet pemilik dan unit usaha terkait.

Kebijakan ini menutup celah yang selama ini dipakai sebagian pengusaha untuk menjaga peredaran bruto tetap di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Bagi UMKM dengan omzet gabungan besar, konsekuensinya bisa berat karena mereka berpotensi keluar dari skema pajak ringan dan masuk ke rezim pajak normal.

Celah pecah omzet kini ditutup

Sebelumnya, sebagian pelaku usaha membentuk beberapa perseroan perorangan agar tiap entitas tampak kecil di mata pajak. Dengan cara itu, omzet masing-masing perusahaan bisa tetap berada di bawah ambang Rp4,8 miliar per tahun dan tetap menikmati tarif PPh final 0,5 persen.

Skema tersebut membuat bisnis dengan skala besar terlihat seolah-olah terdiri dari usaha-usaha kecil yang terpisah. Dalam salah satu contoh, usaha dengan omzet gabungan Rp10 miliar bisa dibagi menjadi tiga perseroan perorangan agar masing-masing tetap masuk batas aman fasilitas pajak.

Omzet dihitung secara konsolidasi

PP 20/2026 mengubah cara penghitungan secara mendasar karena wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya kini digabung saat menghitung batas omzet. Aturan ini membuat total peredaran bruto menjadi dasar utama untuk menentukan apakah fasilitas PPh final masih berlaku.

Pasal 57 ayat 2 huruf e menegaskan bahwa jika jumlah bruto secara keseluruhan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh final tidak lagi berlaku. Setelah itu, pemilik usaha harus mengikuti rezim pajak normal pada tahun-tahun berikutnya.

Pengawasan juga masuk ke ranah keluarga

Aturan baru tidak hanya menyasar pelaku usaha yang memecah badan usaha. Konsolidasi penghitungan juga meluas ke pasangan suami-istri yang memilih pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

Dalam ketentuan itu, peredaran bruto suami-istri tetap digabung, termasuk penghasilan anak yang belum dewasa. Artinya, pemerintah memperluas basis pengawasan pajak hingga struktur usaha dan rumah tangga yang sebelumnya bisa dipisahkan dalam administrasi perpajakan.

Simulasi pemerintah memberi gambaran dampaknya

Pemerintah memberi contoh melalui figur Tuan D yang menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. Saat ia membentuk dua perseroan perorangan, DJ dan DX, seluruh omzet dari tiga entitas itu dihitung bersama.

Ketika peredaran bruto gabungannya mencapai Rp60 miliar dalam satu tahun pajak, Tuan D, DJ, DX, dan perseroan perorangan baru yang mungkin dibentuk kemudian otomatis keluar dari skema PPh final. Simulasi ini menunjukkan bahwa pemisahan entitas tidak lagi cukup untuk mempertahankan tarif murah.

Bagi pelaku usaha yang omzetnya sudah besar, aturan ini menjadi perubahan penting dalam kepatuhan pajak. Pemerintah kini menempatkan seluruh hubungan kepemilikan dan penghasilan dalam satu kerangka hitung, sehingga strategi memecah usaha tidak lagi bisa dipakai untuk menjaga fasilitas PPh final 0,5 persen.

Source: www.suara.com

Terkait