
Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi yang menjalankan layanan OTP ilegal dengan memanfaatkan ribuan SIM card yang diregistrasi atas nama orang lain. Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sekitar 25 ribu SIM card yang diduga kuat dipakai untuk menopang operasi bisnis digital ilegal tersebut.
Kasus ini menyorot cara baru kejahatan siber memanfaatkan data pribadi sebagai pintu masuk bisnis gelap. Melalui skema itu, sindikat diduga mampu menjalankan layanan OTP untuk berbagai aplikasi digital dan meraup transaksi hingga Rp1,2 miliar.
Berawal dari aktivitas website mencurigakan
Jejak sindikat ini muncul dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal. Setelah penyelidikan dan pendalaman, penyidik Polda Jatim mengungkap jaringan tersebut dan menangkap tiga tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menyebut jaringan ini memakai SIM card yang sudah diregistrasi dengan data milik pihak lain. Polisi menilai skema itu sengaja dipakai agar layanan OTP ilegal tetap berjalan tanpa mudah terlacak.
Tiga tersangka yang diamankan
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial DBS, 23, warga Denpasar; IGVS, 23, warga Karangasem; dan MA, 35, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan. DBS dan IGVS ditangkap di Denpasar, Bali, sedangkan MA diamankan di Tanah Laut.
Menurut penyidik, DBS berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. Sistem tersebut dijalankan dengan memanfaatkan SIM card yang telah diregistrasi atas nama orang lain.
IGVS disebut bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi OTP sekaligus mengelola operasional website. Sementara itu, MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
Data pribadi jadi bahan baku sindikat
Polisi masih menelusuri lebih jauh peran masing-masing tersangka dan asal-usul data NIK serta KK yang dipakai untuk registrasi ribuan SIM card tersebut. Kombes Pol Bimo mengatakan, data yang digunakan sindikat ini tidak hanya berasal dari Jawa Timur.
Berdasarkan analisa awal, data itu juga diduga berasal dari sejumlah wilayah lain di Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan siber bisa melintas wilayah dan memanfaatkan korban yang tidak saling terkait.
Omzet besar dari layanan ilegal
Polda Jatim memperkirakan sindikat ini sudah beroperasi sejak September 2026. Selama periode itu, nilai transaksi dari modus OTP ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Layanan OTP ilegal itu digunakan untuk berbagai aplikasi digital, sehingga sindikat bisa memonetisasi akses ke sistem yang seharusnya berjalan secara sah. Dengan skema ini, data pribadi orang lain berubah menjadi alat untuk menjalankan bisnis ilegal dalam skala besar.
Penyidikan belum berhenti
Pengungkapan kasus ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasional website dan distribusi SIM card terdaftar. Polisi kini masih menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema tersebut.
Di saat yang sama, penyidik terus mencari sumber data pribadi yang dipakai untuk registrasi SIM card dalam jumlah besar. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kombinasi data NIK, KK, dan nomor SIM card dapat disalahgunakan untuk menopang layanan digital ilegal yang bernilai besar.
Source: www.jawapos.com




